Archive for December, 2005

Selamat Hari Raya Idul Adha

Friday, December 23rd, 2005

DombaHari raya Idul Adha, itulah hari raya ke dua bagi ummat Islam setelah hari raya Idul Fitri.Pada hari raya ini dilaksanakan pemotongan hewan kurban yang dagingnya di bagikan kepada fakir miskin dan yang sejenis nya.

Memang sangat susah sekali ketika kita di mintai harta ataupun di anjurkan untuk berkurban, ya tidak terbatas berkurban tapi menyeret hampir semua jenis ibadah yang sifatnya harta, misalnya sodaqoh, infaq, zakat.

Semoga pada hari raya Idul Adha ini yang berkemampuan berkurban di beri hati yang lapang untuk mau berkurban tanpa ada motif-motif politik, kepentingan golongan, organisasi, partai.Hanya satu tujuan berkurban yaitu menjalankan syair’at dari Allah swt, mengharap pahala dari Nya dan menumbuhkan rasa ibadah sosial antar sesama. Insya Allah

Kullu Aamin Wa Antum Be Khaer

Bieru & J-im

Memilih Pasangan Studi Atas Hadist Riwayat Abu Hurairah

Friday, December 23rd, 2005

Keriteria Memilih Pasangan Hidup

                           Studi Atas Hadist riwayat dari Abu Hurairah

Oleh:Bieru-J-im

Pengantar

                         Pernikahan merupakan ibadah yang mempunyai kedudukan mulia, karena nya Rosulullah saw memberikan pengarahan sejak awal memsuki masa pernikahan yaitu masa memilih pasangan dengan keriteria yang termuat dalam hadist yang akan kita bahas, agar pasangan ini nantinya menjalani pernikahan dengan bahagia penuh kasih sayang (mawaddah wa rohmah).

Saya berusaha dalam membahas hadist ini selengkap mungkin walapun saya akui masih banyak kekurangan nya. Di awali dengan pengantar, teks hadist, tahrij, tentang rowi, sebab turunya hadist (asbab wurud al hadist ), status hadist, ma’na hadist dan penutup.

Harapan saya dengan bahasan model seperti ini kita jadi tahu siapa saja yang mengeluarkan hadist ini, bagaimana tentang rowinya,  hubungan sebab dan suasana turunya hadist sehingga muncul hadist ini, kuwalitas hadist apakah shohih atau dhoif dan terakhir mengetahui ma’na hadist.Hasilnya kita bisa dengan yakin mengamalkan nya tanpa keraguan.

Hadist Rosulullah saw

                  Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: “ Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung ”. Muttafaq Alaih

              Tahrij hadist di atas

1.Dikeluarkan oleh Imam Muslim di Shohih Muslim, bab dianjurkan nya menikahi orang yang beragama(bab istihbab nikah dzat al din)(1).

2.Dikeluarkan oleh Imam Bukhari di Shohih Bukhari bab sekufu dalam agama(bab al akifa fi al din)(2).

3.Dikeluarkan oleh Ibn Hiban di Shohih Ibn Hiban bab dianjurkan nya bagi seseorang dalam menikah untuk memilih atas dasar agama bukan harta baik untuk anak nya ataupun untuk dirinya sendiri(ma yusatahbu lil mar-i al tazwij an yatluba al din duna al mal fil al aqd ala waladihi aw ala nafsihi).Riwayat Abu Hurairah ra: "Dari Nabi saw. beliau bersabda:  Wanita itu di nikahi karena empat perkara:karena kecantikan nya, karena keturunan nya, karena hartanya dan karena agama nya, maka pilihlah(fa ‘alaika sedangkan hadist di atas dengan kata fadhfir) yang beragama maka kamu akan beruntung".(jadi ada kata dan urutan nya berbeda)(3).

4.Dikeluarkan oleh Imam Al Darimi di Sunan Al darimi bab Nikahilah wanita karean empat perkara(bab tunkahul mar-atu  ala arba-in), Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda ”Wanita(disini dengan kata al nisa sedangkan kata hadist di atas dengan al mar-ah, tidak ada perbedaan arti) dinikahi karena empat perkara:karena agama nya, karena kecantikan nya, karena hartanya dan keturunan nya, maka pilihlah yang beragama niscaya kamu beruntung(4)”.

5.Dikeluarkan oleh Imam Baihaqi di Sunan baihaqi bab dianjurkan nya menikahi orang yang beragama(bab istihbab al tazawuj bi dza al din).Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda:”Wanita(disini dengan kata al nisa sedangkan kata hadist di atas dengan al mar-ah, tidak ada perbedaan arti) dinikahi karena empat perkara:karena harta nya, karena keturunan nya, karena kecantikan nya dan karena agama nya.maka pilihlah Wanita yang beragama , maka kamu akan beruntung(5)”.

6.Dikeluarkan oleh Abu Dawud di Sunan Abu Dawud bab di perintahkan nya menikahi orang yang beragama(bab ma yumaru bihi min tazwij dza al din), Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah(6).

7.Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di Musnad Ahmad hadist ke 9517, sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan  al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah dan urutan kecantikan di dahulukan atas keturunan(7).

8.Dikeluarkan oleh Ibn Majah di Sunan Ibn Majah bab menikahkan orang yang beragama(bab tazwij dza al din), Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah(8).

9.Dikeluarkan oleh Imam Nasa-i di Sunan Al Kubra bab dimakruhkan nya menikahi anak zina(li karohiya fi tazwij walad al zina), sama rowi dan teks nya seperti diatas(9).

10.Dikeluarkan oleh Imam Daruqutni di Sunan Daruqutni kitab nikah(kitab al nikah), sama rowi dan teks hadistnya seperti diatas, hadist ke 212(10).

11.Dikeluarkan oleh  Abu Ya’la di Musnad Abi ya’la hadist ke 6578, Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan  al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah sedangkan urutan redaksi sama(11)

Tentang rawi, siapakah Abu Hurairah         

                   Abu Hurairah Al-Dausi,seorang Sahabat Rosulullah Saw.Daus adalah anak laki-laki ‘Adtsan Bin Abdullah Bin Zahran Bin Ka’ab Bin Al Haarist Bin Ka’ab Bin Maalik Bin Nasr Bin Al Azd Bin Al Ghouts.

Khalifah Bin Khiyath berkata: Abu Hurairah adalah Umair Bin ‘Amir Bin Abd Dy Al Syiri Bin Thorif Bin ‘Atab Bin Abi Sho’eb Bin Munabi Bin Sa’ad Bin Tsa’labah Bin Sulaim Bin Ffahm Bin Ghonm Ibn Daus.

Abu ‘Umar berkata: terjadi perbedaan pendapat yang sangat luas dalam nama asli Abu Hurairah dan nama bapak nya sehingga tidak bisa di ketahui dan di teliti secara pasti baik pada masa Jahiliyah atapun setelah masa Islam.

Khalifah berkata: dikatakan bahwa nama Abu Hurairah adalah Abdullah Bin ‘Amir, dikatakan juga bernama Barer Bin ‘Asyraqoh, dikatakan juga bernama Sikin Bin Daumah.

Ahmad Bin Zahir berkata:Saya bersama bapaku beliau berkata bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abdullah Bin Abd Syams, dikatakan pula bernama Abd Nahm Bin ‘Amir, dikatakan pula bernama Abd Ghonm, dikatakan pula bernama Sikin.Ini sama seperti yang di katakan Muhammad Bin Yahya Al Dhahili dari Ahmad Bin Hambal.

Berkata ‘Abas: saya dengar Yahya Bin Mu’in berkata bahwa nama dari Abu Hurairah adalah  ‘Abd Syams.

‘Abu Na’im berkata bahwa nama dari Abu Hurairah adalah Abd Syams dan di riwayatkan dari Sufyan Bin Hasen  dari Al Zuhri dari Al Muharrir Bin Abi Hurairah bahwasanya ia bernama ‘Amr Bin Abd Ghonm…

Bukhari meriwayatkan dari Abi Al Aswad bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abd Syams dikatakan juga  bernama Abd Nahm atau Abd Amr. Abu Umar berkata: Mustahil Abu Hurairah setelah masuk Islam bernama Abd Syams atau Abd Amr atau Abd Ghonm atau Abu Nahm, Ini walapaun benar kemungkinan sewaktu Abu Hurairah Sebelum masuk Islam.Sedangkan setelah masuk Islam namanya menjadi Abdullah atau Abdu Rohman.Wallahu’Alam.Hal senada juga di ungkapkan oleh Al Haisyam Bin ‘Adi.

Sebab di gelari dengan pangilan Abu Hurairah

Yunus Bin Bakir dari Ibn Ishak ,sebagian sahabatku menceritakan padaku tentang Abu Hurairah bahwa dulu sewaktu masa Jahiliyah dia bernama Abd Syams kemudian setelah masa Islam di namai Abd Rahman, Sedangkan alasan di gelari dengan "Abu Hurairah" karean melihat Kucing dan meletakan di lengan baju, kemudian ditanya apa ini? Di jawab jawab: ini kucing.Terus di katakan" Kamu Abu Hurairah".

Dalam riwayat lainya: Suatu hari  saya sedang menggendong kucing  kemudian Rosululah SAW melihatku dan berkata:Apa ini?, Saya jawab’ Kucing, kemudian Rosulullah saw memanggail :Wahai Abu Hurairah(bapaknya kucing).Ini bagiku merupakan gelar dari Rosulullah, wallahu’Alam.(12)

Terjadi perbedaan pendapat juga mengenai nama ibunya Abu Hurairah. Ada yang mengatakan bernama Amimah Binti Shobih atau Shofih Bin Al Haris(13), Shofiyah Binti Shofih Bin Al Harist Bin Abi Sho’b Bin Hani’ah Bin Sa’ad Bin Tsa’labah Al Dausiyah.(14), Maimunah Binti Shobih atau Shofih(15).

Abu Hurairah masuk Islam pada masa perang Khaibar dan beliau bersama Rosulullah saat itu, Kemudian beliau berkonstentrasi menuntut ilmu dan membantu-bantu Rosulullah SAW sehingga tangan beliau seiring dengan tangan Rosulullah SAW, kemanapun Rosulullah pergi beliau selalu mengikuti Nya, termasuk sahabat yang paling hafizh, menghadiri yang kaum muhajrin dan Ansor tidak menghadirinya karena kaum Muhajirin sibuk berdagang dan kaum Ansor sibuk dengan pekerjaan nya, beliau sangat bersemangat menuntut Ilmu dan Hadist sebagaimana di saksikan oleh Rosulullah SAW sendiri..

Karena takut hilang hafalan nya, beliau berkata pada Rosulullah SAW.” Wahai Rosululah sungguh saya ini banyak menerima Hadist dari Mu dan saya takut lupa.Rosulullah menjawab:" Bentangkan selendang mu, saya bentangkan selendangku, kemudian Rosulullah mengambil dengan tangan Nya dan berkata: gabungkan, saya pun mengabungkan nya.Setelah ini saya tidak pernah lupa lagi.

Menurut Bukhari, yang meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah lebih dari delapan ratus rijal, termasuk diantaranya Sahabat dan Thabiin.Dari Shahabat diantarnya:Ibn ‘Abas, Ibn Umar, Jabir Bin Abdullah , Anas Bin Malik, Wasillah Bin Al Asqoo dan Aisyah ra(16).

Beliu wafat di Madinah, tahun berapa nya terjadi perbedaan pendapat. Menurut Khalifah Bin Khiyath Abu Hurairah wafat tahun 57 H, menurut Haisyam Bin ‘Adi wafatnya pada tahun 58 H, menurut Ibn Namir wafatnya pada tahun 59 H, sedangkan Al Waqidy mengatakan bahwa wafatnya  pada tahun 59 H dalam umur 78 tahun.Pendapat lain mengatakan bahwa Abu Hurairah wafat di ‘Aqiq dan di sholatkan oleh Al walid Bin ‘Uqbah Bin Abi Sufyan yang di kemudian hari menjadi amir Madinah dan Marwan Bin Hakam(17).

Sebab turunya hadist(asbab  wurud al hadist)

Sebab turunya hadist ini sebagimana di keluarkan oleh Ahmad dan Muslim dari Jabir Bin Abdullah, beliau berkata: saya menikah pada masa Rosulullah saw, berkata lah Rosulullah Saw: Wahai Jabir kamu sudah menikah?, saya jawab: Ya, Rosulullah Berkata(lagi):gadis atau janda?, saya jawab: Janda, berkata Rosulullah: Kenapa tidak gadis saja, yang engkau bisa mencumbuinya.Saya jawab: Ya Rosulullah saya punya beberapa saudari perempuan, saya takut terjadi sesuatu antara ku dan mereka, bersabdalah Rosulullah Saw: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung(18).

Alasan Jabir menikahi janda karena pertimbangan ketenangan dalam lingkungan keluarga.Bapak nya wafat  dengan meninggalkan enam orang saudara perempuan yang masih gadis, dalam riwayat lain sembilan gadis, sehingga kalau Jabir menikahi gadis di takutkan terjadi sesuatu antara dia dan saudara-saudara perempuanya(19).

Status Hadist

Menurut Imam Buhawiti(20) dan Ibn Hajar hadist ini termasuk hadist Marfu’ yang dalam tahrij nya di sepakati oleh Imam Muslim(21).

Hadist Marfu’, Marfu’ secara bahasa merupakan ism maaf’ul dari kata rafa’a  lawan dari kata wadho’a, yang dimaksud dengan marfu’ adalah tinggi dan berkedudukan tinggi.Dinamai begitu karena tinggi nya kedudukan hadist tersebut dan karena disandarkan nya kepada Nabi Saw.Sedangkan secara istilah yaitu hadist yang disandarkan kepada Nabi Saw secara husus baik berupa perkataan, atau perbuatan, atau taqrir, atau sifat.

Hukum hadist marfu, jika hadist marfu’ itu di riwayatkan oleh syaikhoni (bukhari muslim) atau sala satunya dan disandarkan kepada keduanya maka ini di ketahui sebagai hadist shohih.Begitu juga jika di nash kan oleh Imam yang ahli tentang shohih nya, atau hasan nya dan dhoif nya. Jika tidak ada seperti itu maka di teliti di keadaan sanad nya untuk mengetahui derajat hadist tersebut baik untuk di terima atau di tolak(22).

Keriteria memilih pasangan

Dalama hadist di atas, Rosullulah Saw memberikan sebuah gambaran bagi yang mau melangsungkan pernikahan dari segi keriteria dalam memilih pasangan.Walapun redaksi dalam hadist tersebut di peruntukan bagi laki-laki yang mau menikah, akan tetapi itu berlaku umum bagi semua, baik laki-laki maupun perempuan.Dalam redaksi tersebut tidak di singgung bagaimana keriteria laki-laki yang harus di pilih oleh perempuan karena sesuai dengan Asbab Wurud Al hadist adalah berkenaan dengan Jabir yang mana beliau seorang laki-laki.

Hadist lainya memberikan penjelasan kepada kita bahwa perempuan punya hak pilih untuk menetukan pasangan nya.sebagaimana di riwayatkan oleh imam muslim dan imam bukhari.

Dari Abu Hurairah ,bersabdalah Rosulullah saw: “ Jangan menikahkan janda sebelum kamu meminta pendapatnya, jangan menikahkan gadis sebelum kamu meminta ijinya, mereka berkata” bagaimana ijinya?”, Rosululah saw menjawab” diam nya dia ”. HR Bukhari(23).

Imam Syaukani memeberikan penjelasan untuk hadist di atas bahwa, seorang wali dalam bersikap terhadap janda berbeda dengan bersikap terhadap gadis, janda harus di ajak musawarah dalam mentukan pasanganya sampai dia memberikan jawaban yang sangat jelas menerima atau menolak, berbeda dengan gadis karena sikap gadis dalam menerima tawaran di ungkapkan berupa lisan dan berupa sikap diam(24).

Tunkahul mar-atu li arba-in

Pernikahan dalam kehidupan manusia sangat penting sehingga Islam memberikan aturan-aturan yang sangat jelas.Dimulai sejak masa menghitbah dengan keriteria memilih calon pasangan sebagimana di sebutkan dalam hadist yang kita bahas sekarang ini dan anjuran untuk saling kenal dan saling melihat wajah dan telapak tangan tanpa lewat cara berduaan(halwat), kemudian masa mengarungi rumah tangga berupa hak dan kewajiban suami dan istri serta anak, terakhir  ketika sala satu dari pasangan atau keduanya  wafat berupa aturan pemakaman, waris dan masalah hutang piutang.Dengan semua ini agar manusia hidup tentram, tenang sehingga tercapai kehidupan bahagia dunia ahirat.

Firman Allah swt  “ Di antara tanda-tanda kebesaran Alloh  adalah bahwa Dia telah menciptakan pasangan bagi kamu agar kamu menjadi  tenteram (sakinah) bersamanya. Dia menjadikan kamu saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Itu adalah pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang berfikir ". Q.S. al-Rum, 30: 21.

Nikahilah Wanita karena empat perkara, empat perkara dalam hadist itu telah mencakup semua keadaan dalam menentukan pasangan yang terjadi di masyarakat, sehinga kalau semuanya bisa terpenuhi merupakan nikmat yang sangat besar.namun jika sala satu dari keriteria tersebut tidak terpenuhi maka di ingatkan di ahir hadist untuk mengutamakan memilih pasangan berdasarkan agama karena agama lebih utama dan membawa kebahagian di dunia dan akhirat.

Li maaliha

Nikahilah karena haratnya, harta merupakan sala satu unsur penting agar dalam menjalani kehidupan di dunia sampai derajat hasanah fi dunya, harta bisa mendukung melaksankan ibadah lebih banyak seperi mengantarkan pendidikan anak dan kerabat, santunan kepada anak yatim dan lain-lain.Dalam hadist ini memasukan unsur harta dalam keriteria memilih pasangan merupakan suatu yang wajar walapun memilih tidak semata-mata karena harta.

Sebagian ulama(25) memasukan harta dalam istilah Kufu yaitu kesepadanan antara masing-masing pasangan sala satunya dalam unsur harta.Dalam Lisannul Arab di sebutkan Kufu  berasal dari kata kafa-a

Mukafa-atan Wa Kifa-an artinya bisa Thoqoh yaitu kemampuan dan masilun dan nadirun artinya kesamaan dan padanan(26).

Nikahilah karena hartanya, berarti tidak mesti sepadan dalam bentuk harta yang nyata tetapi bisa juga sepadan dalam kemampuan mengelola harta, karena sangat di butuhkan ketika dia nantinya berposisi sebagai istri.Dia bisa mencukupkan dengan keuangan yang sedikit dan bisa menyisakan ketika mendapat rejeki banyak.

Memilih pasangan hanya berdasar kepada keriteria harta semata tanpa memperhatikan keriteria agama jelas sangat berbahaya karena harta bisa melaikan ikatan pasangan tersebut.Ketika berkecupukann nampak rukun, ketika dalam keadaan krisis nampak renggang.Rosululah saw memperingatkan agar jangan jadikan harta ukuran paling utama walapaun harta penting.

Rosulullah saw bersabda:” . . . Janganlah kamu menikahi Wanita(semata-mata) karena hartanya karena bisa jadi hartanya itu membuat lalai, akan tetapi nikahilah mereka berdasar agama nya, sesungguhnya seorang budak perempuan yang berkulit hitam dan beragama itu lebih baik ”. HR Ibn Majah

Li hasabiha

Nikahilah karena keturunan nya, Imam Syaukani memeberi penjelasan bahwa yang di maksud dengan li hasabiha adalah kehormatan wanita.Al hasab dalam ma’na aslinya adalah kemuliaan terhadap para pendahulu dari arah bapak dan kerabat-kerabat.Kata al hasab di ambil dari kata al hisab(menghitung) karena orang-orang waktu itu ketika saling membanggakan diri, mereka menghitung hitung sifat baik, etika dan pengaruh peninggalan bapak-bapak mereka serta kelompoknya, kemudian mereka menententukan siapa lebih unggul dari kelompok lain nya.

Dikatakan juga bahwa yang di maksud dengan li hasabiha adalah prilaku yang baik(al af’al al hasanah)(27).Ma’na pertama dan ma’na kedua dari kata al hasab ini mempunyai hubungan yang erat yaitu kebanggan terhadap keturunan yang baik, terhormat dan ber akhlak mulia sehingga ini di jadikan sala satu alasan dalam memihih pasangan, sebagai mana termuat dalam hadist yang sekarang kita bahas.

Hadist ini juga merupakan anjuran bagi yang hendak melangsungkan pernikahan agar melihat dan mengetahui keturunan calon pasangan nya, baik dari sisi kemuliaan nya, kejelasan nya dan akhlak nya, sehingga dari keturunan yang baik menghasilkan generasi yang baik.

Firman Allah swt:

“ Di sanalah Zakariya mendo’a kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a ".QS.Ali Imran 38

Li jamaliha

Nikahilah Wanita karena kecantikan nya, ukuran cantik tiap orang berbeda-beda.Ada yang melihatnya dari paras wajah dan angota fisik lainya, ada juga yang melihat dari cara tutur kata dan sifat-sifat bawaan nya seperti murah senyum, periang dan sifat-sifat baik lainya.

Terlepas dari perbedaan sudut pandang dalam hal istilah cantik, disini yang lebih utama adalah cinta sebagai akibat dari memandang calon pasangan yang cantik sehingga tertarik untuk menikahinya.Nabi pun menganjurkan agar sebelum melaksanakan aqad nikah harus saling melihat terlebih dahulu. Ini sala satu hikmah nya agar benar-benar rasa cinta itu ada.Tanpa ada rasa suka dan cinta bagaimana terwujud ketenangan sebagaimana sala satu tujuan pernikahan adalah agar tenang dan tentram.

Firman Allah swt:

“ Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa ”. QS Al-Furqan:74.

Hadist Rosululullah saw:

“ Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak.” Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.

Kecantikan pun jangan dijadikan tujuan utama walapun itu sangat penting karena tidak semua yang cantik fisik cantik pula akhlaknya, sehingga pilihan berdasar agama tetap menjadi yang paling utama.Rosulullah saw mengingatkan dalam hadistnya.

Hadist rosululah saw:

“ Hati-hatilah kamu dengan khodra al dimni(perempuan berparas cantik tetapi akhlaknya jelek) “.HR Daruqutni, Rahmarmuzi, Askary, Al Qodho’I, Al waqidi dan dailami(28).

Li diniha, fadfir bi dhati diin

Nikahilah Wanita karena agamanya nisacaya kamu akan beruntung, sungguh mulia ajaran Islam tetang memilih pasangan dengan tetap memperhatikan sifat-sifat manusia yang suka terhadap harta, keturunan dan kecantikan, tidak lupa di ingatkan bahwa agama lah yang akan membawa kebahagian dunia akhirat.

Masing-masing pasangan di bebaskan silahkan cocokan isi hatinya, ingin yang cantik atau ganteng, kaya, keturunan mulia dengan jangan lupa memperhatikan agama nya calon pasangan tersebut.Jadi ketika jatuh cinta karena kecantikan nya jangan lupa perhatikan agama nya, tertarik dengan hartanya jangan sampai agama di kesampingkan, kagum terhadap keturunan nya hati hati agama nya di terlantarkan.

Sungguh ke sholehan dan ke sholehaha-an calon pasangan akan lebih di utamakan dari yang lainya.Allah swt dan Nabi saw mengungkapkan betapa pentingnya masalah agama dalam pemilihan calon pasangan.

Firman Allah saw:

“ Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka ”. QS An-Nisa:34.

Hadist nabi saw:

“ Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah ”. HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah.

" Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang din dan akhlaknya kamu ridhai, maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadilah fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan ".HR Ibn Majah.

Penutup

Alhamdulilah, semoga bahasan ini bermanfaat bagi kita semuanya, amin ya rabb.Saya akui banyak kekurangan dan semoga yang membaca bisa membantu memperbaikinya.Terimakasih. Wallahu’alam.

Catatan kaki:

1.Lihat hadist ke 1466, jil2 hal 1086, oleh Muslim Bin Hujaj Abi Al Husain Al Qusyairi Al Naysyaburi, Lahir tahun 206 H dan wafat 261H, Muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi, Penerbit Dar Ihya al Turast Al Araby, Beirut.

2.Lihat hadis ke 4802, Jil 5 hal 1957 dan 1958, Al Jami’ Al Shohih Al Mukhtashor, oleh Muhammad Bin Ismail Abu Abdullah Al Bukhari, Lahir 194 H, wafat 256 H, muhaqqiq Dr Musthafa Daib Al Bagha, penerbit Dar Ibn Katsir, Al Yamamah, cetakan ke 3,tahun 1407 H/1987 M, Beirut.

3.Lihat hadist ke 4036, jil 9, hal 344, Shohih Ibn Hibban, oleh Muhammad Bin Hibban Bin Ahmad Abu Hatim Al Tamimy, wafat 354 H,muhaqqik Suiab Al Arnuawut,  penerbit Muassah Risalah, Cet ke 2, tahun 1414 H/1993 M Beirut.

4.Lihat hadist ke 2170, jil 2 hal 179, Sunan Al Darimy, Abdullah Bin Abd Rahman Abu Muhammad Al Darimy, Lahir 181 H, wafat 255 H, muhaqiiq Fu’ad Ahmad Zamraly dan Khaled Al Sab Al Alamy, penerbit Dar Al Kitab Al Araby,cet 1 tahun 1407 H, Beirut.

5.Lihat hadist ke 13244, jil 7, hal 79, Sunan Al Baihaqy Al Kubra, Ahmad Bin Al Husain Bin Ali Bin Musa Abu Bakr Al Baihaqy, lahir 384 H, wafat 458 H, Muhaqiq Muhammad Abd Qodir Atha, penerbit Maktabah Dar Al baz, tahun 1414 H/1994 H, Makkah Mukaramah.

6.Lihat hadist ke 2047, jil 2 hal 219, Sunan Abu Dawud, Sulaiman Bin Al Asy’as Abu Dawud Al Ajastany Al Azady, lahir 202 H, wafat 275 H, muhaqiq Muhammad Muhyidin Abd Hamid, penerbit Dar Fikr.

7.Lihat jil 2 hal 428, Musnad Al Imam Ahmad Bin Hambal, Ahmad Bin Hambal Abu Abdullah Al Syaibany, lahir 164 H, wafat 241 H, penerbit Muassah Qarthaba, Mesir.

8.Lihat Jil 1 di hal 597, Sunan Ibn Majah, Muhammad Bin Yazid Abu Abdullah Al Quzawany, lahir 207 H, wafat 275 H, muhaqqi, Muhammad Fu’ad Abd Baqy, penerbit Dar Fikr, Beirut.

9.Lihat jil 3, hal 269, Al Sunan Al Kubra, Ahmad Bin Syu’eb Abu Abdurahman Al Nasai, lahir 215 H, wafat 303 H, Muhaqqiq Dr Abd Al Ghafar Sulaiman Al Bandary dan Sayyid Kasrawy Hasan, penerbit Dar Kutub Ilmiyah, cet 1, tahun 1411 H/1991 M, Beirut.

10.Lihat jil 3, hal 302, Sunan Al Daruqutny, Ali Bin Umar Abu Al Hasan Al Daruqutny Al Bagdady, lahir 306 H, wafat 385 H, muhaqiq Al Sayyid Abdullah Hasyim Yamany Al Madany, penerbit Dar Al Ma’rifah, tahun 1386 H/1966 M, Beirut.

11.Lihat Jil 11, hal 451, Musnad Abi Ya’la, Ahmad Bin Ali Bin Al Mutsany Abu Ya’la Al Mushily Al Tamimy, lahir 210 H, wafat 307 H, muhaqiq Husain Salim Asad, penerbit  Dar Ma’mun Li Turast, cet 1, tahun 1404 H/1984 M,

(12). Jil 4 hal 1768, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.

(13)Jil 3, hal 512,  Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.

(14)Jil 7, Hal 737, Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.

(15)Jil 8, Hal 132, Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.

(16)Jil 4 hal 1771, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.

(17)Jil 4 hal 1772, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.

(18).Jil 1, hal 154/155, Asbab Wurud Al Hadist, jalauddin Al Suyuthi, wafat 911, muhaqiq  Yahya Ismail Ahmad, cet 1, tahun 1404 H/1984M, penerbit  Dar Maktab Ilmiyah , Beirut.

(19).Jil 6, hal 232, Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail,tahun terbit 1973, Beirut.

(21).Jil 9, Hal 345, Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ahmad Bin Ali Bin Hajar Abu Fadl Al Asyqolany Al Syafii, lahir 773, wafat 852, muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi dan Muhibbudin Al Khatib, penerbit Dar Al Marifah, tahun 1379 H, Beirut.

(20).Jil 5, Hal 8, Kasyaf Al Qina Ala Matan Al Iqnaa, Mansur Bin Yunus Bin Idris Al Buwahiti, Muhaqiq Hilal Musholihi Mustafa Hilal, penerbit Dar Fikr, tahun 1402 H, Beirut.

(22).Jil 2, Hal 680 dan 681, Mausu’ah Ulum Al hadist, Wujara Al Auqaf Mesir, tahun 1424 H / 2003 M.

(23).Jil 6, hal 2556, Al jami Al Shohih Al Mukhtashor, oleh Muhammad Bin Ismail Abu Abdullah Al Bukhari, Lahir 194 H, wafat 256 H, muhaqqiq Dr Musthafa Daib Al Bagha, penerbit Dar Ibn Katsir, Al Yamamah, cetakan ke 3,tahun 1407 H/1987 M, Beirut.

(24).Jil 6, hal 254, , Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail, tahun terbit 1973, Beirut.

(25) Jil 9, hal 137, , Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ahmad Bin Ali Bin Hajar Abu Fadl Al Asyqolany Al Syafii, lahir 773, wafat 852, muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi dan Muhibbudin Al Khatib, penerbit Dar Al Marifah, tahun 1379 H, Beirut.

(26) Lihat lisanul arab, jil 1, hal 139 madah kafa-a

(27) Jil 6, hal 232/233, Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail, tahun terbit 1973, Beirut.

(28)Jil 1, hal 320, Kasf Al Khafaa, oleh Ismail bin muhammad al ajluni al jarahi, wafat 1162 H, Muhaqqiq Ahmad Al qulasy, penerbit muasasah risalah, cet ke 4, tahun 1305 H, Beirut.

Zakat Dengan Uang

Friday, December 23rd, 2005
Zakat Dengan Uang

Ada perbedaan pendapat tentang boleh nya pembayaran zakat diganti dengan uang, sebagian mengatakan tidak boleh dan sebagian lagi mengatakan boleh dan syah.Disini kita liat sumber perbedaan dari mana dan Madhab yang membolehkan beserta Hujjah nya.

Akar perbedaan dalam boleh tidaknya zakat dengan uang

Disini kita renungkan ungkapan Ibnu Rusy"apakah zakat itu termasuk jenis ‘ibadah(yang harus plek dalam pelaksaan nya spt sholat) ataukah zakat merupakan  hak yang wajib(di berikan) kepada orang2 fakir’? bagi kalangan yang berpendapat bahwa zakat termasuk "ibadah" maka menunaikan zakat dengan bentuk(uang dan sejenisnya) tidak seperti bentuk (dalam hadist dalam bentuk makanan) maka zakatnya tidak syah.karena melaksanakan ibadah yang tidak sesuai dengan yang di perintahkan,jadi ibadahnya di nilai fasid(rusak). Sedangkan bagi kelompok yang bermadhab bahwa zakat merupakan hak yang wajib(di berikan) kepada orang-orang fakir, ini tidak ada perbedaan antara uang dan barang(makanan).( bidayatul mujtahid jil 1 hal 229).
Coba kita tengok madhab yang membolehkan zakat dengan uang.
Zakat dengan uang adalah boleh sebagimana dikatakan oleh imam at tsauri dan imam abu hanifah berdasarkan riwayat dari umar bin abdul aziz dan hasan …, abu dawud berkata imam ahmad di tanya tentang seorang laki-laki yang menjual buah kurma. beliau mejawab sepersepuluh atas yang ia jual!, terus di tanya lagi" di keluarkan(zakat) dalam bentuk buah kurma atau dalam bentuk uang"? beliau menjawab" jika mau keluarkan dalam bentuk buah kurma, dan jika kamu mau keluarkan dalam bentuk uang. ini menunjukan bahwa bolehnya dalam bentuk uang.(liat al mugni li ibnu qudamah jil 3 hal 65, al majmu li nawawy jil 5 hal 403, al mabsuut li al sarkhasy jil 2 hal 156, bidayatul mujtahid li ibn rusy jil 1 hal 229).
dali-dalinya dan hujjah nya, diantaranya:
 

1.Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka  dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (at taubah 103).

 

Ayat ini menetapkan bahwa yang di ambil(untuk zakat) adalah harta, nah uang pun termasuk harta, jadi uang termasuk dalam kandungan ayat di atas.(al majmu li al nawawy jil 5 haal 403)

adapun penjelasan(bayan) rosulullah saw terhadap ayat "dan keluarkanlah zakat"( al abqoroh 43) yaitu dengan hadist "dalam setiap 40 kambing 1 ekor (zakatnya)". ini adalah merupakan kemudahan(taisir) bagi pemilik ternak bukan merupakan pembatasan yang waajib harus 1 ekor kambing, karena yang dimiliki beragam sehingga jarang di jumpai uang dan mengeluarkan apa yang ada lebih mudah bagi nya.nabi saw bersabda" dalam(Fii) setiap 5 ekor unta 1 kambing(zakatnya)"  kata "Fii" dalam hadist tersebut menunjukan keterangan.dan jenis kambing tidak di dapatkan dalam ternak unta,(al mabsuut jil 2 haal 156).jadi jelas tujuan di sebutkan nya "1 ekor kambing" dalam hadist tersebut untuk di jadikan sebagai ukuran harta bukan menunjukan mesti dalam bentuk kambing,( badaiu al shonaiu li al kasaany jil 2 hal 26).
2.Mu’ad bin jabal ra ketika di utus oleh Rosulullah saw ke yaman untuk mengambil zakat dan lainya , beliau berkata kepada para penduuduk"bawalah padaku!(beliau) mengisyarakan dengan pakean yang agak sempit bagian perutnya dan pakean bekas untuk zakat sebagai pengganti gandrum", dan sorgum(jenis gandrum) lebih hina bagi kamu semua akan tetapi lebih baik bagi para sahabat nabi saw di madinah". (imam bukhari memuat di shohih nya, liat al majmu li al nawawy jil 5 hal 402).
Dari riwayat imam baihaqi dari hadist mu’ad bin jabal ra bahwa beliau(mu’ad) berkata kepada penduduk yaman" bawalah padaku! khomiis(pakean yang panjangnya lima lengan) atau pakean bekas yang aku ambil dari mu,sesungguhnya itu lebih mudah buatmu dan lebih bermanfaat bagi kaum muhajirin di madinah).
 

Bahwasanya maksud(dari zakat) adalah memenuhi kebutuhan,(harga sebagai alat pembayar zakat termasuk uang) tidak lah salah karena ada keasamaan ukuran walapun bentuknya berbeda-beda.(almugni li ibnu qudamah jil 2 hal 65).

3.Tujuan dari zakat adalah untuk memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan dan tegaknya kemaslahatan umum bagi agama dan ummat yang denganya tegak kalimah Allah,sala satunya mencukupi kebutuhan orang fakir,dari iIbnu Umar rosulullah saw" cukupiliah kebutuhan mereka pada hari seperti ini" HR Baihaqi.
Hal di atas terwujud dengan memberikan uang kepada mereka sebagimana dengan bentuk se ekor kambing, bahkan dengan bentuk uang lebih jelas manfaatnya bagaimanapun beragam nya jenis kekurangan, uang mampu mengatasinya.
Jadi silahkan yang mau zakat pakai beras ataupun pakai uang sesuai femahaman nya dan kondisi si penerima zakat. semoga ibadah puasa kita dan iabdah-ibadah lainya termasuk zakat di terima allah swt  amin.
Wallahu’alam be showab, semoga ini bermanfaat amin.

Penentuan Awal Ramdhan

Friday, December 23rd, 2005

Ulama Dalam Penetapan Awal Ramadhan

Study Komparatif Atas Madhab Yang Ada

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (Al Baqoroh 183)

"Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda . Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan , maka , sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."(Al Baqoroh 185)

Alhamdulilah, bulan ramadhan kembali menghadiri kita kaum muslimin, suatu bulan yang penuh berkah dan penuh ampunan serta sebagai bulan intopeksi atas apa yang telah dan akan kita lakukan, bulan memupuk rasa persaudaran dianatara sesama trutama bagaiamana kita dapat ikut merasakan rasa lapar dan dahaga yang selalu di hadapi kaum miskin dan fakir setiap saat.

Bulan yang di syariatkan pada tahun ke dua hijriyah dan Rosulullah SAW sebanyak sembilan kali melaksanakan selama hayatnya.Bulan ini selalu di sambut dengan meriah oleh umat islam tidak hanya di negara yang mayoritas penduduk nya muslim tapi juga  di setiap negara yang minoritas, walapaun cara penyambutan dan mengisi bulan penuh berkah ini sedikit berbeda.Misalnya saat-saat bulan ini semakin dekat kaum muslimin kadang sedikit ramai,sedikit beda pendapat,sedikit beragam, dalam hal apa?. Ya dalam penentuan awal bulan ramadhan dan nanti penentuan awal bulan syawal.Nah yang jadi pertanyaan kita " sebenarnya kenapa hal ini bisa terjadi?", siapakan yang punya otoritas penentuan awal bulan ini?".Saya sedikit menguraikan bukan atas landasan politik atau pun landasan ke berfikahan terhadap suatu lembaga tertentu, tapi semata-mata atas landasan Fiqh sebagaimana para ulama selalu membahasnya.

Pendapat para ‘ulama tentang penentuan awal ramdhan

Berpuasa pada bulan ramdahan di wajibkan bagi semua kaum muslimin berdasarkan al-Qur’an dan Al Hadist serta Ijma ‘Ulama, tidak ada perbedaan dalam hal ini.Terjadi perbedaan para ‘Ulama adalah pada penentuan awal bulan ramadhan, apakah jika seseorang atau sekelompok orang melihat hilal di suatu tempat , yang berada di tempat lain kena kewajiban berpuasa sebagaiamana yang telah melihat hilal? atau kita sebut dengan kesatuan hilal, ataukah tidak?. Para ulama berbeda pendapat kagi dalam dua madhab.

1.Madhab pertama "Jika telah di ketahui awal bulan(dengan melihat hilal) di suatu tempat, maka wajib bagi penduduk tempat itu dan penduduk daerah yang berdekatan nya untuk berpuasa.Bagi penduduk lain yang tempatnya jauh dari makan tsubut(tempat nampaknya hilal) maka tidak wajib.’Ulama yang berpendapat demikian yaitu dari Syafiiyah menurut Qoul yang rajih, hanfiyah dalam satu qoulnya dan sebagian dari Hanabilah dengan disandarkan ke sebagian tabii’in seperti Qoosim Bin Muhammad, Saalim Ibn Umar Bin Umar dan ‘Ikrimah.(al majmu l 6/300, al badaii’  2/991, hasiah ibn ‘abidin 2/96, al ansoof 2/272, albahr raik 2/290).Sebagian Syafiiyah mengatakan yang di sebut jarak yang dekat dan satu matla’ subut(kesatuan nampak hilal) seperti Bagdad dan Basyrah, sedangkan yang jauh seperti Iraq, Hijaz dan Syaam(Palestina, Syiria).(lihat al mugni li ibn qudamah,kitab al syiam, yustahabu linnaas turani hilal laila tsalasin min sa’ban, fasal ida rooa ahl al hilal ahl balad lajima jami’a ahl balad al shoum).

Dalil-dali nya

A.Al-Sunnah

Diriwayatkan oleh Kuraib, ia berkata:" Saya tiba di Madinah pada akhir bulan, bertanyalah Ibnu Abbas kepadaku:"Kapan kamu melihat Hilal?", Saya jawab:" Saya melihatnya malam Jum’at dan orang-orang pun melihatnya kemudian berpuasa, begitu pula Muawiyah pun berpuasa". Ibnu Abbas berkata:" Tapi kami melihatnya malam sabtu maka kami tidak lah berpuasa sampai kami genapkan tiga puluh hari atau kami melihatnya, demikianlah Rosulullah SAW memerintahkan kepada kami."  (hadist di keluarkan oleh Muslim, Ahmad, Abu dawud, Tirmidi, Nasai)

Dari dalil di atas menyatakan bahwa Ibnu Abbas tidak melaksanakan ru’yah oleh penduduk Syam dan beliau berkata:" Beginilah Rosulullah SAWmemerintahkan kepada kami."Ini semua menunjukan bahwa sanya beliau  menjaga apa yang dari Rosulullah dalam hal tidak wajibnya penduduk suatu negri  mengikuti hilal di negri lain.

Bantahan

Pertama Bahwa tidak mengikuti hilal yang di lihat oleh penduduk Syam itu bukan karena tidak wajaibnya penduduk Madinah berpuasa berdasar penglihatan terhadap hilal penduduk Syam(al mughni 2/107), akan tetapi karena yang mengabari nya seorang diri sehingga tidak bisa di jadikan pegangan semata mata khabar wahid(pembawa kabar seorang diri).Hadist ini tidak sesuai dengan tema kita.

Jawaban

Telah di kemukakan tentang syah nya dan wajib nya mengamalkan  khabar wahid, juga perlu di ingat bahwa dalam perkataan Ibnu Abbas, beliau tidak melaksankan puasa berdasar hilal penduduk Syam itu bukan karena khabar wahid.

Kedua Hal itu merupakan Ijtihad Ibnu Abbas pribadi sehingga tidak bisa di jadikan hujjah syariyah- alasan syariat untuk semua berpuasa ataupun tidak.

Jawaban

Bagaimana hal itu di katakan sebuah ijtihad dari Ibnu Abbas? dalam kenyataan nya beliau mengatakan bahwa "beginilah Rosulullah memerintahkan kepada kami". Jelas ini menunjukan tidak ikut berpuasa itu berdasarkan perintah dari Rosulullah dan bukan merupakan ijtihad beliau.Kemudian tidak ada yang menyatakan bahwa penduduk Madinah menyalahi Ibnu Abbas dalam hal ini.

Ketiga isyarat dalam perkataan Ibnu Abbas dengan "haa kadzaa", ini kembali kepada perkataan nya "falaa najaal asoum hattaa nakmila tsalatsin aou naroohu",(maka tidaklah kami kemudian berpuasa sampai kami sempunakan tiga puluh hari( bulan sya’ban) atau kami melihat hilal ).Ini sesuai dengan hadist lain dari rosulullah yang berbunyi" laa tasuumu hattaa tarau al hilaal … ". Hadist ini menunjukan wajibnya semua kaum muslimin berpuasa hanya berdasarkan penglihatan hilal di suatu tempat atau menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari.ini bukan menunjukan wajib puasa pada penduduk setempat akan tetapi wajib kepada semua kaum muslimin.

Jawaban

Yang cocok kembalinya isyarat adalah ke sesuatu yang paling dekat di sebut dalam hadist di atas, yaitu kata " Laa" yang merupakan jawaban Ibnu Abbas terhadap pertanyaan Kuraib"  Alaa naktafii bi rukyah Mu’awiyah dan puasanya beliau"?.Sebagaimana mana kita ketahui pertanyaan biasa untuk di jawab, jadi ini jelas bahwa tetapnya awal bulan di suatu tempat tidak wajib bagi penduduk tempat lain yang jauh mengikuti nya.

Oke kalau isyarat dalam hadist tadi seperti yang di ungkapkan dalam bantahan ketiga, akan tetapi tidak mesti mengikuti apa yang di kemukanan dalam bantahan itu karena hadist rosulullah "laa tasuumu hattaa tarau al hilal…".Hadit ini mempuanyai dua kemungkinan yaitu wajibnya seluruh kaum muslimin puasa berdasarkan satu hilal dan kemungkinan tidak wajib.

Ke empat Hadist tersebut menyalahi Qiyash yang berdasar ketentuan umum yang menyatakan bahwa penduduk suatu tempat,  sebagian mereka mengamalkan kabar sebagian dari mereka dalam hukum syariat, termasuk masalah rukyah dan lainya.Sesuatu yang menyalahi Qiyash tidak boleh di perluas dan di Qiyash kan, akan tetapi terbatas pada tempatnya nash atau pemahaman. Nah dalam hal ini Ibu Abbas tidak menunjukan nash dari rosulullah akan tetapi terbatas pada Mafhum-pemahaman- saja dari kisah yang menyatakan bahwa penduduk Madinah tidak wajib puasa dengan Hilal penduduk Syam.

Jawaban

Bahwa nash syar’i dari segi intinya tetap ada.Bagaimana dikatakan bahwa hal itu menyalahi ketentuan dan mengatakan penghususan(tahsis) tidak wajib penduduk madinah berpuasa berdasar rukyah penduduk Syam. Ini menyalahi apa yang telah di tetapkan dalam usul fiqh bahwa hukum-hukum itu ber Illah(ada sebab nya) sampai dalam hal hidup dan mati. Firman Allah SWT "Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun," Al Mulk 2.

Kelima Pernyataan dengan adanya Illah (ta’lil) menunjukan pengertian adanya pengaruh yaitu kewajiban berpuasa penduduk daerah daerah yang di jelaskan dengan jarak antara Madinah dan Syam atau jarak kurang dari itu, jika lebih dari itu maka tidak wajib.

Jawaban

Al ‘Ibrah Bi ‘Umumil Lafd , kemudian pernyataan di atas di dasarkan terhadap penentuan hukum jarak tertentu(berpuasa atau tidak) tanpa berdasarkan pertimbangan yang lain juga karena tidak ada dalil yang menyatkan hal itu.

B.Qiyash

Tidak wajibnya penduduk suatu tempat berpuasa berdasarkan penglihatan hilal penduduk daerah lain. Pemahaman ini karena di qiyashkan terhadap sholat lima waktu, menahan diri dari yang membatalan puasa dan yang lainya dari ‘ibadah.Dalam pelaksaan ‘ibadah-’ibadah tersebut telah di tentukan waktunya dengan waktu sesuai syariat.(al majmu 6/301).

2.Madhab ke dua berpendapat:" Jika  di suatu tempat telah terlihat hilal maka wajib bagi penduduk tersebut berpuasa dan penduduk di tempat-tempat lain, baik itu dekat jaraknya atau pun berjauhan.Diantara yang berpendapat begini yaitu Malikiyah, yang kuat(shohih) di madhab Hanbilah sebagimana di kemukakan oleh al laisi bin sa’ad, Syafiiyah dalam satu pandangan nya ( al majmu 6/300, al bad’i 2/991, hasiah ibn ‘abidin 2/96, al ansoof 2/272, al bahr al raaiq 2/290), Hanfiyah dalam suatu pendapatnya juga sebagian ahli tahqiq dari mereka.

Dalil-dalil nya

A. Al-Qur’an

"Barang siapa hadir diantara kamu pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu . . . ".Al Baqoroh 185

Allah SWT telah mewajibkan puasa bagi orang yang hadir pada bulan itu, baik dari penduduk yang hadir pada bulan itu ataupun tidak.

Bantahan

Ayat tersebut mengandung beberapa kemungkinan, yang pertama sebagimana di ungkapkan di atas dan yang kedua kemungkinan wajib puasa bagi yang hadir dalam bulan itu dan melihat hilal sendiri.walapun demikian hal ini tidak mebatalkan hujjah yang mewajibkan wajib puasa bagi penduduk yang jauh dari makan tsubut(tempat nampaknya hilal)

B.Dari Abu Khurairah Rosulullah Saw bersabda:" Berpuasalah kamu sekalian karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihatnya. Jika tidak nampak maka sempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari". HR Bukhari

Yang di maksud dengan rukyah yaitu mengetahui masuknya awal bulan(majmu fatawa 25/107).Ketika sebagian Mukalaf melihat hilal maka wajib bagi yang mengetahui dan menerima kabar untuk berpuasa.

Bantahan

Sabda Rosul tersebut mengandung beberapa kemungkinan (al jumal ala minhaj 2/306) diantaranya, pertama wajib berpuasa bagi setiap yang melihat hilal tidak termasuk yang tidak melihat, jika dhomir(kata ganti) dalam kalimat " shuumuu" dan "li ru yatihi" kembali ke al kuliyyah(semua).Kedua wajib setiap orang berpuasa karena seseorang telah melihat hilal, ini jika dhomir(kata kerja) dalm kalimat ’shuumuu" ‘ala al kulliah(semua) sedangkan shomir dalam "li ru yatihi" tidak bersifat kulliyah.Ketiga wajib berpuasa jika sekelompok orang memberi kabar telah melihat hilal dan kelompok ini mustahil secara adat sepakat berbohong.Hal demikian tidak wajib jika ‘al ru yah mengandung makna mengetahui.Ke empat wajib berpuasa semata mata dengan perhitungan hisab dan bintang, jika al ru yah itu mengandung makna yang mengetahui dan mengira(dzan) secara merata.Dengan berbagai kemungkinan tersebut maka tidaklah kuat jika hadist ini di jadikan dalil.

C.dari Ibnu Abbas bahwasanya seorang arab datang kepada Rosulullah dan berkata " saya telah melihat hilal …al hadist HR Tirmidi, Nasai, Ibn Majah, Abu dawud dari Ibn Abbas.(syarh sunnah 1/243).

Walaupun bukan di negrinya, berdasarkan hadist ini rosulullah saw mewajibkan berpuasa(majmu fatawa 25/103), juga Rosulullah tidak merinci ke orang arab tadi kecuali dengan bersyahadat.Andai saja tidak wajib berpuasa seluruh mukalaf dengan penglihatan si orang arab tadi niscaya Rosulullah tidak mewajibkan puasa dalam kondisi seperti ini.

Bantahan

Secara dhohir rukyah berada di tempat yang di hukumi sebagai negri dan bukan negri itu sendiri.

D.dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Saw bersabda:" Berpuasa pada hari mereka berpuasa, Berbuka pada hari mereka berbuka dan ber kurban pada hari mereka berkurban".Hr Tirmidi.(syarh sunnah 6/247).

Dari hadist ini Rosulullah saw menyatakan bahwa berpuasa, berbuka, berkurban pada waktu orang-orang berpuasa,berbuka dan berkurban, baik dekat atau jauh masing-maisng tempatnya.(majmu fatawa 25/105).

Bantahan

Hadit tersebut mengandung banyak makna,dari sini sebagai mana di nukil dari al khitabi dalam makna hadist "kesalahan merupakan tabiat manusia termasuk yang lewat jalan ijtihad.(syarh sunnah 6/248).kemungkinan yang lainya adalah berpuasa dan berbuka secara berjamaah sebagimana yang di kemukakan ibn qudamah dalam al mugninya.Jadi barang siapa yang menyendiri dalam melihat hilal dan  tidak di pegang oleh hakim maka tidak wajib padanya berpuasa atas penglihatan dia sendiri, sebagaimana di katakan oleh Hasan, dan Atho’. jadi hadist ini tidak bisa di jadikan penguat terhadap dalil madhab malikiyah dan yang sefaham dengan nya.

E. Ijma’, seluruh kaum muslimin sepakat atas wajibnya puasa ramdhan( al mugni 3/107) bagi yang memenuhi syarat  dalam melaksakan ibadah puasa.Maka jika di tetapkan puasa di suatu tempat maka wajib pula bagi yang berada di tempat lain, sebagai pelaksanaan atas Ijma’.

Bantahan

Disini ada perbedaan antar Ijma’ wajib puasa di bulan ramdhan dengan Ijmaa masuknya ke awal bulan ramdhan.Nah Ijm’a sebagai dalil di atas tidak pada tempatnya karena tidak pas.Jadi tidak cocok Ijma’ beserta ada nya perbedaan seperti ini.

F.Qiyash

Meng qiyash kan wajib puasa bagi penduduk yang berdekatan tempatnya kepada penduduk yang berjauahan tempatnya.

Bantahan

Perbedaan antara kedua nya sangat jelas, bagi yang telah melihat hilal atau menyempurnakan sampai tiga puluh hari maka tercapai masuk awal bulan ramdhan, ini berbeda bagi yang belum melihat hilal.

Madhab yang rajih(kuat)

Setelah kita menyimak semua dalil dan argumen dari semua madhab serta ke cocokan antara dalil dan tema.Saya rasa madhab pertama yang rojih(kuat) dengan beberapa alasan, pertama keuatan dalil dan kecocokan dalil dengan tema.kedua selamat dari bantahan.ketiga dengan menyebarkan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia serta bebeda-bedanya letak geografis sehingga mempengaruhi dalam beberapa bentuk ‘ibadah seperti waktu sholat dan penentuan awal bulan.

Lah!!.???…berbeda dong!, kan waktu sholat dengan sandaran matahari, sedangkan penentuan awal bulan oleh hilal.

Betul sandaran waktu sholat dengan matahari dan penentuan awal bulan dengan hilal.yang perlu di ingat ketika berpendapat dengan kesatuan hilal seperti madhab ke dua tadi.Maka pengaruhnya terhadap ibadah lainya.

Misalkan di Arab Saudi sudah di ketahui awal Syawal saat magrib.Nah kan di Mesir masih sore karena beda kira-kira 2 jam.Berarti yang di Mesir harus membatalkan puasanya karena di Saudi sudah awal Syawal padahal di Mesir masih sore.Ini (batal puasa waktu sore) suatu hal yang tidak mungkin.Sebagai pengetahuan bahwa hitungan hari dalam Islam di mulai sejak magrib sedangkan di luar Islam di mulai sejak jam 00:00. Nah disitulah bertabrakan nya.

Semoga semua ini bermanfa’at amin amin

Fiqh Komparatif

Friday, December 23rd, 2005

Fiqh Komparatif

Pembahasan masalah Fiqh sesanantiasa berkelanjutan selama kehidupan manusia masih ada.Kenapa? karena Fiqh merupakan aturan-aturan bagaiamana manusia hidup di dunia bahagia,tentram,saling menjaga kehormatan sehingga tercapai kehidupan akhirat yang membahagiakan

Nah apakah yang di maksud dengan Fiqh Muqorin atau Fiqh Komparatif?, sebelum kita melangkah ke aras itu lebih baik kita memahami terlebih dahulu ma’na Fiqh dan ma’na Muqorin sehingga dengan memahami dua hal itu kita dapat dengan utuh memahami maksud dari Fiqh Muqorin.

                   Definisi Fiqh

                   Fiqh secara bahasa memberi arti dalam tiga hal berikiut ini:Pertama kalimat Fiqh mengandung arti yaitu memahami sesutu.Kedua mengandung arti memahami sesuatu secara mendalam, adapun sesuatu yang di fahami secara mudah serta tidak memerlukan kesungguhan akal  maka tidak bisa di katakan pemahaman seperti itu adalah Fiqh.Seperti ungkapan berikut ini:"saya faham lagit itu berada di atas kita".(syarh al asnawy ‘ala minhaj al wusul fi ‘ilmi al usul li al baidhowy,jil1 hal 15).ketiga:Yaitu fiqh berma’na pemahaman yang mutlak maksud nya paham terhadap sesuatu baik secara mendalam atau pun tidak, sebagai mana di katakana oleh Al Jauhary,sala seorang imam al lugoh bahwa fiqh berma’na  faham.(al misbah al munir li ahmad bin Muhammad bin ‘ali al maqry al bayumi).

                    Banyak sekali ayat-ayat al qur’an memuat kata fiqh yang berma’na faham, diantaranya

                    Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya".(Al taubah 122).

                     Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada Allah. Dan tak ada suatupun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak memahami tasbih mereka. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun."(al isra 44).

                    Mereka berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak memahami tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu,sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami." (Huud 91).

                    Dan lepaskanlah kekakuan dari lidah ku," supaya mereka mengerti perkataanku."(thaahaa 27,28)

                    Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri , maka  ada tempat tetap dan tempat simpanan . Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.(al an’aam 98)

                    Katakanlah : "Semuanya  dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu  hampir-hampir tidak memahami pembicaraan  sedikitpun."(an nisaa 78).

                    Fiqh secara istilah,Al baidhowy dan yang lainya dari ‘ulama usul al fiqh al islamy  memberi defini fiqh yaitu" al ‘ilm bi al ahkam al syar’iyah al ‘amaliyah al muktasab min adillatihaa al tafsiliyah."Mengetahui hukum-hukum syari’ah yang bersifat perbuatan yang di gali dari dalil-dalil yang terisnci".(minhaj al wusul ila ‘ilmi al usul li al baidhowy ma’a syarh al asnawy jil 1 hal 19).

                     Dalam definisi tertulis kata"al ‘amaliyah" maksudnya adalah dengan tertulis ‘Amaliyah berati Ilmu Tauhid tidak termasuk Fiqh karena dalam Ilmu Tauhid yang di bahas adalalah hukum ketauhidan sedangkan dalam Fiqh yang di bahas perbuatan manusia yang dohir seperti Tharah,"Ibadah, Mu’amalah, Pernikahan dan Lain Lain.

                       Begitu juga dengan di sebutnya kata "min adillatiha al tafsiliyah"-dari dalil-dalil yang rinci’.maka ilmu yang taqlid yaitu ilmu yang di gali dari pendapat seorang mujtahid atau orang yang ber ilmu yang dia punya kemampuan secara ilmiyah untuk menetapkan hukum-hukum syariat yang bersifat perbuatan dari dalil-dalinya yang rinci.

                    Contoh orang yang taqlid ke Imam Malik,dia mengetahui bahwa menyentuh perempuan bukan mahram membatalkan wudhu  jika sentuhan itu ada unsur syahwatnya.Nah orang taqlid  ini tidak mengetahui dalil yang rinci tentang hukum itu sepertri yang di gunakan oleh Imam Malik.Orang yang taqlid ke Imam Abu Hanifah, dia tau bahwa batasan minimal mengusap rambut dalam wudhu adalah seperempat rambut, akan tetapi dia tidak tahu dalil yang rinci yang di pakai dalil oleh Imam Abu Hanifah.begitu juga orang taqlid terhadap Imam Syafii dan Imam Ahmad Bin Hambal dan yang lainya dari para ulama mujtahid dalam hukum Fiqh.

                     Muqorin merupakan sifat dari muqoronah dan muqoronah dalam bahasa arab merupakan masdar dari fi’il-kata kerja- qoorona dengan wajan syaahada, sebagaimana kita katakan  syaahada musyaahadah, kita katakan juga qoorona  muqoronah.Muqooronah berma’na mushohabah yaitu muwajanah-menimbang-nimbang- . (al mu’jam al wajiz madah qorona).

                    Setelah kita mengetahui ma’na Fiqh dan ma’na Muqorin, kita dapat mengambail definisi Fiqh Muqorin yaitu:,Ilmu yang di dalam nya menimbang antara pendapat para ‘ulama fiqh islam dan dalil-dalil nya dalam suatu masalah untuk mengetahui mana dalil yang paling kuat dari semua dalil yang ada.

Cadar boleh

Friday, December 23rd, 2005

Cadar Dalam Fiqh

Om J-im

Sebelumnya penulis mohon maaf kalau dalam penulisan ini tidak memakai kaidah karya tulis ilmiyah ,kareana penulis maksudkan bukan karya ilmiyah tapi hanya sebagai ikut ngeramiin teman-teman yang ada di chanel.yang jelas dalam tulisan ini banyak kekurangannya,mohon di maafkan.makaseh.

Mungkin sedikit di awal ini kita menyinggung masalah sebuah perbedaan dalam memandang sesuatu.dalam sejarahnya sejak masa shohabat hinga jaman para ulama,tidak jarang diantara mereka terjadi beda pendapat dalam menentukan suatu masalah.misalnya perbedaan pendapat antara ibnu ma’ud dan said bin jubair dalam menafsirkan kalimat dalam surah annur ayat 31.yang insyaallah akan kita sebut nanti dalam bahasan.

Kemudian pada masa para mujtahid,terjadi banyak perbedaan terutama yang paling kentara perbedaan antara madhab Syafiiyah dan madhab Hanafiyah.bahkan dalam satu tubuh madhab pun terjadi perbedaan pendapat,sepertia Abu Hanifah dan Abu Yusuf dalam madhab Hanafiyah.misalnya Abu Hanifah memandang dua siku wanita adalah aurat,sementara abu yusuf memandang sebaliknya.insyaallah ini semua ada hikamahnya .misalnya untuk pendapat abu yusuf bisa kita temukan pada ibu-ibu yang menanam padi di sawah mereka harus menyingsingkan pakian nya hinggal sampi batas siku untuk memudah kan dalam menanam padi.

Mereka semua sangat ramah dalam menikapi perbedaan.bisa kita ambil sala satu sikap dari imam Abu Hanifah:ketika belaiu ditanya tentang hasil ijtihadnya."Apakah ijtihad anda itu benar tanpa keraguan didalamnya?,Abu Hanifah menjawab"Demi Allah saya tidah tahu,kemungkinan kebhatilan yang tidak di ragukan lagi"….Ini adalah pendapat yang kami pegang,kami tidak memaksa seseorang pun untuk memegangnya,dan kami pun tidak mengatakan wajib bagi seseorang menerima pendapatku dengan terpaksa."..barang siapa yang mempunyai dalil yang lebih baik dari yang aku pegang maka pilihlah yang terbaik."..begitu besar jiwanya..jarang kita jumpai seperti beliau dalam massa sekarang.

Kita tidak setuju terhadap satu madhab bukan berarti kita tidak menghormati mereka atau pun kita meragukan kemampuan mereka,bukan begitu!.tapi kita mengambil pendapat berbeda karena pertimbangan terutama dalam masalah dalil mana yang paling kuat.dan yang jelas mereka pun tidak mengahrus kan dari kita mengambil pendapatnya.

1.pendapat fuqaha

Mungkin yang bisa kita lihat dari pendapat dalam madhab empat yaitu Hanafiyah,malikiyah ,syafiiyah dan hanabilah.walaupun tidak semua pendapat yang ada dapat penulis catat karena cape juga menulis itu yah hi hi hi..kenapa penulis tidak menyebut dengan sebutan madhab imam syafii’ atau yang lainya?tapi dengan sebutan hanafiyah dll..karena sebutan hanafiyah dan seterusnya itu sudah merupakan sebuah institusi yang didalamnya terdapat bayak orang.jadi tidak hanya pendapat satu orang saja.dan bisa jadi dalam satu tubuh madhab itu terdapat beda pendapat dalam memandang satu permasalahan.jadi disini penulis mengunakan istilah hanafiyah,syafiiyah,malikiyah dan hanabilah.sebagaiman sering di gunakan oleh para ahli dalam bidang fiqh muqarin(fiqh komparatif).

hanafiyah

1.aurat wanita merdeka yaitu seluruh angota badanya sampi rambut yang melebihi telinga.di kecualikan dari itu semua dalah wajah,kedua telapak tangan dan kedau mata kaki ke bawah.perempun muda di larang menampakan wajah nya di hadapan laki-laki(bukan muhrim),bukan karena wajah adalah aurat akan tetapi karena takut fitnah.maka tidak boleh memandang wajahnya.sebagaiman pula di haramkan memandang wajah laki-laki muda bagi kakum wanita jika terdapat keraguan akan adanya syahwat.adapun tanpa adanya syahwat maka boleh walupun wanita itu cantik.[Hasiyah rad al-mukhtar ala al- dar al- mukhtar li ibnu 'abidiin.jilid 1,hal 405,406,407.cet ke 2 th.1966,maktabah mustafa al-baaby al-halaby.mesir.]

2.badan wanita seluruhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.karena hadist nabi"wanita adalah aurat yang harus di tutupi".di kecualikan wajah dan kedua telapak tangan.karena kebutuhan untuk menampakanya.[al-bayanah fi syarhil hidayah.li ibni muhammad mahmuud bin ahmad al-gainy.jilid 1 hal 138,139,cet ke 2 th 1960.dar-al-fikr bairuut.],bisa lihat juga dial-hidayah syarh bidayah al-mubtadi,burhanudin abi hasan ali bin abi bakr bin abdul jalil.jilid 1,hal 43,cet terakhir-tanpa tahun-,maktabah musthafa al-baby al-halaby.mesir.]

3.badan wanita seluruhnya aurat kecuali kedua anggota badan yaitu wajah dan dua telapak tangan.mengenai dua telapak tangan ada dua pendapat,petama yang aurat dalah bagian luar dari telapak tangan.kedua bagian luar maupun bagian dalam bukan lah aurat..[syarh fathulqadiir lilajiz al- faqiir,syaih imam kamaluddin muhammad bin abdul wahid.jilid 1,hal 225.dar ihya al-turasy al-araby.bairut,lebanon.]

malikiyah

1.imam malik berkata "jika wanita sholat dan nampak dari rambutnya,atau dadanya,atau kedua mata kakinya,atau kedua pegelangan tangannya maka harus mengulangi sholatnya selama maseh dalam waktu sholat itu…mengenai wanita yang sholat bercadar beliau berkata tidak mengulang sholatnya itu, pendapatku,begitu pula wanita yang menutup sebagain wajahnya dengan kain beliau berpendapat tidak mengulang sholatnya.[al-mudawanah al-kubra li imam malik bin anas jilid1,hal 94,dar shodir bairut.tanpa tahun.]

2.dan aurat wanita merdeka di hadapan wanita merdeka atu budak wanita walupun kafir yaitu diantar pusar dan lututnya.adapun di hadapan laki-laki asing adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.[hasyiah dasuqy ala syarh al-kabiir.jilid 1,hal 213,214,maktabah isya al-baby al halaby.tanpa tahun.]

3.mengenai aurat wanita,mayoritas ulama berpendapat bahwa"badan wanita seluruhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan.imam abu hanifah berpendapat(menambah) bahhwa kedua mata kaki wanita bukan aurat.abu bakar bin abdurahman dan ahmad berpendapat badan wanita semuanya aurat.[bidayatul mujtahid,jilid 1 hal,111,maktabah tijariyah al-kubra.mesir .tanpa tahun]

syafiiyah

1.berkata imam syafii"seluruh badan wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangannya dan wajahnya.".[al-umm,li imam syafii,jilid 1,hal 103,dar al-ghod al-araby,cet 1 th 1989.]

2.adapun aurat wanita adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tangganya.firman allah"jangan lah menampakan perhiasanya kecuali sesuatu yang biasa nampak darinya".annur 31.ibnu abbas berkata(menafsirkan ayat itu)"wajah dan kedua telapak tangannya". juga hadist nabi saw yang" melarang wanita berihram memaki cadar dan sarung tangan.".

Seandainya wajah dan kedua telapak tangan merupakan aurat niscaya tidak di haramkan menutupnya(dalam ihram)dan kebutuhan untuk menampakan wajah misalnya untuk jual beli,tangan untuk mengambil dan memberi.maka tidaklah itu merupakan aurat.[al-majmu syarh muhadhab.iamm nawai.jilid 1 hal 173.petcetakan al imam mesir.tanpa tahun]

3.aurat wanita adalah seluruh badanya kecuali wajah dan kedua telapak tangnnya bagian luar maupun bagian dalamnya sampi pegelangan.firman allah annur 31.penafsiranya yaitu wajah dan kedua telapak tangan.[qalyuby wa amirah ala manhaj al- thalibiin,,syaik jakariya al anshory,jilid 1,hal 259,260,maktabah iman ,mansyurah,mesir.]

hanabilah

Ibnu qudamah."tidak ada perbedaan pendapat bahwa boleh bagi wanita menampakan wajahnya dalam sholat.dan tidak boleh menampakan anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan.dalam masalah dua telapak tangan ini da dua pendapat……..[al-mugni li ibnu qudamah,jilid 1,hal 601,cet ke 3,dar-al-manar.]

2.pendapat mufassirin

Karena ketarbatasan waktu yang ada penulis belum bisa mencatat semua pendapat yang ada dalam buku-buku tafsir.mungkin disini hanya sebahagian kecil aja yang bisa penulis sajikan.insyaallah dapat mewakili dari ulama terdahulu dan ulama yang datang setelahnya walaupaun kurang lengkap.penulis hanya memuat sebahagian saja,untuk lebih lengkapnya lebih baik langsung ke sumber aslinya yang bisa kita bisa jumpai di perpus-perpus.

1.albagdady

"wa laa yubdiina jiinatahunna ilaa maa dhoharo minha".annur 31

Maksud dari jiinah sebagaiman kata said bin jubair,dhohak dan auja’i.adalah wajah dan kedua telapak tangan.menurut ibnu ma’ud adalah pakian.menurut ibnu abbas adalah celak,cincin,dan pewarna di telapak tangan.( ini semuanya ada di wajah dan kedua tealapk tangan.red).maka hal yang termasuk jiinah dhohirah(perhiasan yang biasa nampak) boleh bagi laki-laki asing untuk memandangnya,karena alasan dhorurat,seperti kesaksian dan lain-lain itu jika yang bersangkutan tidak takut fitanah dan syahwat.adapun jika merasa takut ada fitnah dan syahwat maka tundukanlah pandanganya.ini merupakan kemurahan bagi wanita untuk menampakan sesuatu yang meruapakan bagian dari badanya karena hal itu bukan termasuk aurat.["lubabut-al-ta'wil fi ma'ani tanjil,alaudin aly bin muhammad bin ibrahim al-bagdady al-sufy,juz 3,hal 327,cet 1 th 1955,al-istiqamah,cairo."]

2.sayyid qutub

"wa laa yubdiina jiinatahuna illaa maa dhoharo minha".annur 31

Bagi wanita perhaiasan hukumnya halal sebagai pemenuhan atas fitrahnya.setiap wanita tertarik untuk menjadikan dirinya itu cantik dan menampakan kecantikannya itu.perhiasan dari masa kemasa tentu berbeda akan tetapi dasar dari segi fitrah sama yaitu keinginan untuk memperoleh kecantikan atu menyempuranakan kecantikan yang ada setra keinginan untuk menampakan di hadapan laki-laki.

Agama islam tidak menentang akan keinginan yang bersifat fitrah ini.akan tetapi islam mengaturnya dan mengarahkanya serta menjadikanya mengkristal dalam satu tujuan yaitu untuk satu lak-laki (suami)menampakan sesuatu yang tidak boleh di tampakan kepada selain suaminya dan para muhrim yang kan di sebut dalam ayat seduahnya, yang itu semua termasuk orang-orang yang tidak ada pengaruh syahwat dengan penampaknya.

Adapun perhiasan yang nampak di wajah dan kedua telapak tangan itu boleh menampaknya.karena wajah dan kedua tangan di bolehkan untuk menampaknya.karena hadist nabi saw"ya asmaa :sesunguhnya jika waniat telah haid tidak boleh di lihat darinya kecuali ini.rosulullah memberi insyarat kepada wajahnya dan kedua telapak tanganya.:".[fi dilalil-al-qur'an,syayid qutub,jilid 4,hal 2512-2513,cet ke 30 tahun 2001,dar-al-syuruuk,kairo.]"

3.abdullah al-nafsy

wa laa yubdiina jiinatahuna illaa maa dhoharo minhaa."annur 31

(illaa maa dhoharo minhaa)kecuali sesuatu yang secara ke biasaan dan adat nampak yaitu wajah dan kedua telapak tangan serta kedua kaki.karena kalu di tutup ada kesulitan yang jelas.tidak di dapatkan pengganti tangan bagi wanita dalam mengunakan sesuatu yang dengan tanganya.dan kebutuhan akan menampakan wajah terutam dalam kesaksian,peradilan dan pernikahan.juga kebutuhan untuk berjalan.dan menampakan kedua kaki dterutama lebih husus bagi wanita faqir."["tafsir al-nafsy,abdullah bin ahmad bin mahmud al-nafsy,jilid 3,hal 140-141,dar ihyaa al-kutub al-arabiyah,isa al- baby al- halaby,kairo."]

4.al-qasimy

(jika kamu berkata) kenapa ada keringanan secara mutalak dalam jinnah(perhiasan) yang bagian luar? saya katakan:"karena ada kesulitan ketika harus menutupnya.tidak di dapatkan pengganti tangan bagi wanita dalam mengunakan sesuatu yang dengan tangannya.dan termasuk kebutuhan akan menampakan wajah terutam dalam kesaksian,peradilan dan pernikahan.juga kebutuhan untuk berjalan.dan menampakan kedua kakinya lebih husus lagi bagi wanita yang faqiir."dan ini ma’na firman Allah SWT …illaa maa dhoharo minhaa…yaitu sesuatu yang secara adat dan tabiat untuk menampakannya.wal aslu fiihi al-dhuhur.["tafsir al qasimy mahasinu ta'wail,mohammmad jamaluddin al-qasimy(th 1866-1914),jilid 12,hal 4511,dar ihyaa kutub al-araby,isa al-baby al-halaby.mesir."]

5.ali al-saays

…illaa maa dhoharo minhaa….,annuur 31

Mayoritas sahabat dan thabiin menafsirkan dengan wajah dan kedua telapak tangan.yang jelas bahwa yang termasuk mustasna(pengecualian) itu dari jenis mustasa minhu(yang di kecualikan).jadi yang di maksud dengan perhiasaan adalah anggota badan yang biasa di hiasinya.yang menguatkan hal ini adalah hadist yang di riwayatkan abu dawud dari aisyah.bahwa asma binti abi bakar ra.masuk datang kepada rosulullah saw,dan dia memakai baju tipis maka rosulullah berpaling dari nya dan rosulullah berkata:"wahai asma bahwasannya perempuan yang sudah sampi haid tidak boleh menampakan dari badanya kecuali ini dan ini,rosulullah memberi isyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya."[tafsirul ahkam,syaik muhammad ali al-saays,jilid 2,hal 152,cet ke 1 th 1998,dar kutuub ilmiyah]".

6.al-qurtuby

Ada perbedaan pendapat dalam masalah jinnah(perhiasaan)yang boleh nampak dari badan wanita:

1.ibnu mas’ud:yaitu pakian dan menurut ibnu jubair adalah wajah.

2.said bin jubair,atho dan auka’i:adalah wajah dan telapak tangan dan pakian.

3.ibnu abbas,miswar bin mahromah:yaitu celak,gelang tangan,pewarnna sampi setengah sikut,dan ciccin.

Hal tersebut di atas boleh bagi wanita untuk menampakanya kepada yang lihat.

Al-qurtubi berkata."ini adalah pernyataan yang baik.ingat bahwa yang biasa nampaksecara adat dan ibadah baik dalam sholat maupun dalam haji yaitu wajah dan kedua telapak tangan.maka hendaknya pengecualian itu kembali kepada keduanya.beliau berdalil dengan hadist yang diriwayatkan abu dawud dari aisyah ra.(seperti telah di sebut di atas)."[jami'ul ahkaam al-qur'an,al-qurtuby,jilid 11-12,hal 231-232,cet 1996,dar hadist,kairo.]"

7.mahmud hijaz

Katakanlah pada orang-orang mukmin agar menundukan pandangannya dan menjaga kemaluanya dan jangan lah menampakan tempat-tempat (baca:bagian anggota tubuh) perhiasan.

Al-qur’an melarang dengan sangat menampakan perhiasan yang di maksud adalah tempat perhiasan itu( baca:anggota badanya).kecuali yang secara adat biasa terbuka karena tuk memenuhi kebutuhan yaitu wajah dan kedua telapak tangan.[tafsir al-wadhih,jilid 17-20,hal 57,muhammad mahmuud hijazi,dar kitab al-araby,mesir 1957]

8.assiruddin bin abdillah

Pendapat beliau sama dengan pendapat dalam tafsir al-nafsy(lihat no:3)[tafsir bahrul muhiit,jilid 6,hal 447,assiruddin bin abdullah bin muhammad bin yusuf bin ali bin yusuf bin hanaah al-andulisy al-garnaty,maktabah al-nasr al-haditsah,riyad,saudi.]

3.fathulbary

Fathulbary merupakan salasatu buku hadist yang mensyarah hadist-hadist yang di riwayatkan oleh imam bukhari yang terkumpul dalam shohih bukhari.di dalamya memuat banyak hadist yang merekam kehidupan rosulullah beserta yang lainya pada waktu itu.

Dalam kaitanya dengan masalah cadar.mungkin bisa kita kelompokan kedalam dua bagian mana hadist yang ada sebelum turun perintah hijab kepada istri-istri nabi,dan mana hadist-hadist yang turun sesudah turunya perintah hijab itu.

Yang menjadi pembicaraan kita kali ini yaitu hadst-hadist yang turun setelah perintah hijab.kita temukan hadist-hadist yang menggambarkan bahwa para wanita shohabiyat dan kaum mu’minat kala itu ada yang memakai cadar dan ada juga yang tidak memaki cadar.kalu memaki cadar suatau kewajiban niscaya shohabiyat dan kaum mu’minat waktu itu serempak memaki cadar.dan pasti juga ada dalil dari al-quran atau hadist nabi.akan tetapi dalam realitasnya tidak ada.maka di kembalikan kepada asal hukum sesuatu itu yaitu boleh

4.kesimpulan

Dari uraiyan di atas mungkin dapat kita ambil sebuah kesimpulan hukumnya mengenai cadar.penulis setelah melihat di atas juga uraiyan yang mewajibkan lebih cenderung kepada madhab yang membolehkan,maksudnya cadar itu boleh tidak lah wajib.

Mungkin kita tengok dahulu definisi iijab/wajib dan ibahaah/mubah(boleh) menurut ulama ushul agar nantinya kita lebih jelas juga agar kita tahu nilai dari apa yang kita lakukan atas perbuatan itu(memakai cadar).

1.definisi iijab/wajib

Iijab adalah tuntutan Allah yang menuntut secara pasti untuk di laksanakan (hithoobu allahi al-thoolibu lil fi’li tholaban jaziman).seperti kewajiban melaksanakan sholat.nah,kalu perbuatan yang di tuntut itu namanya wajib seperti mendirikan sholat.

Hasil dari melakukan wajib itu yaitu mendapat pahala dan meninggalkanya mendapat siksa dari allah swt

2.definisi ibahah/mubah

Ibaahah adalah tuntutan allah swt untuk memilih antara melakukannya dan meninggalkannya(hithaabullahi al-muhayyari baina al-fi’li wa al-tarki).nah perbuatan yang di pilih itu namnya mubah.kemudian hasil dari kita melakukan yang mubah adalah tidak mendapat pahala begitu juga meninggalkanya.[“dirasat fi ushul fiqh,abdul fath husain syaik,hal 26,28, tahun 1995,dar al- ittihad al-araby li al-thabaah.kairo.juga …..al-waraqaat,imam al-haramain al-juwaini,hal 4,maktabah ibnu taimiyah,kairo, cet ke 2 1415 H,”]

Beberapa faktor yang menunjukan hukumnya mubah diantaranya aja yah…..

1.al-aslu fi al-asyyaa al-ibaahah(hukum asal dari sesuatu itu boleh)

2.dalam posisinya,masalah cadar tidak adanya dalil yang pasti/jelas baik dari al-quran ataupun sunnah yang mewajibkanya.hanya satu saja dari al-sunnah yang tegas melarang menutup wajah bagi kaum wanita yang lagi ihram.

3.menampakan wajah merupakan sunnah kehidupan.

4.beberapa kebutuhan dalam kehidupan yang menuntut untuk menampakan wajah dan kedua telapak tangan.diataranya:

a.terbuka nya wajah membantu untuk mengenal pribadi-pribadi dan keadaan yang akan di hitbahnya.

b. dengan terbuka nya wajah dan kedua telapak tangan membantu mengenal para ke-rabat dan saudara-saudara dan menyambungnya.

c.dengan terbuka nya wajah dan kedua telapak tangan mendorong kaum wanita untuk aktif dalam peran sosialnya.

Untuk lebih jelasnya bisa di baca di tahrirul mar’ah ,jilid 4.hal145-154,abdul halim Abu suqah.dar-al-qalam.Kuwait.

Wallahu’alam bi sawab…….mohon maaf atas segala kesalahan dan ke kurangan