Keriteria Memilih Pasangan Hidup
Studi Atas Hadist riwayat dari Abu Hurairah
Oleh:Bieru-J-im
Pengantar
Pernikahan merupakan ibadah yang mempunyai kedudukan mulia, karena nya Rosulullah saw memberikan pengarahan sejak awal memsuki masa pernikahan yaitu masa memilih pasangan dengan keriteria yang termuat dalam hadist yang akan kita bahas, agar pasangan ini nantinya menjalani pernikahan dengan bahagia penuh kasih sayang (mawaddah wa rohmah).
Saya berusaha dalam membahas hadist ini selengkap mungkin walapun saya akui masih banyak kekurangan nya. Di awali dengan pengantar, teks hadist, tahrij, tentang rowi, sebab turunya hadist (asbab wurud al hadist ), status hadist, ma’na hadist dan penutup.
Harapan saya dengan bahasan model seperti ini kita jadi tahu siapa saja yang mengeluarkan hadist ini, bagaimana tentang rowinya, hubungan sebab dan suasana turunya hadist sehingga muncul hadist ini, kuwalitas hadist apakah shohih atau dhoif dan terakhir mengetahui ma’na hadist.Hasilnya kita bisa dengan yakin mengamalkan nya tanpa keraguan.
Hadist Rosulullah saw
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: “ Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung ”. Muttafaq Alaih
Tahrij hadist di atas
1.Dikeluarkan oleh Imam Muslim di Shohih Muslim, bab dianjurkan nya menikahi orang yang beragama(bab istihbab nikah dzat al din)(1).
2.Dikeluarkan oleh Imam Bukhari di Shohih Bukhari bab sekufu dalam agama(bab al akifa fi al din)(2).
3.Dikeluarkan oleh Ibn Hiban di Shohih Ibn Hiban bab dianjurkan nya bagi seseorang dalam menikah untuk memilih atas dasar agama bukan harta baik untuk anak nya ataupun untuk dirinya sendiri(ma yusatahbu lil mar-i al tazwij an yatluba al din duna al mal fil al aqd ala waladihi aw ala nafsihi).Riwayat Abu Hurairah ra: "Dari Nabi saw. beliau bersabda: Wanita itu di nikahi karena empat perkara:karena kecantikan nya, karena keturunan nya, karena hartanya dan karena agama nya, maka pilihlah(fa ‘alaika sedangkan hadist di atas dengan kata fadhfir) yang beragama maka kamu akan beruntung".(jadi ada kata dan urutan nya berbeda)(3).
4.Dikeluarkan oleh Imam Al Darimi di Sunan Al darimi bab Nikahilah wanita karean empat perkara(bab tunkahul mar-atu ala arba-in), Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda ”Wanita(disini dengan kata al nisa sedangkan kata hadist di atas dengan al mar-ah, tidak ada perbedaan arti) dinikahi karena empat perkara:karena agama nya, karena kecantikan nya, karena hartanya dan keturunan nya, maka pilihlah yang beragama niscaya kamu beruntung(4)”.
5.Dikeluarkan oleh Imam Baihaqi di Sunan baihaqi bab dianjurkan nya menikahi orang yang beragama(bab istihbab al tazawuj bi dza al din).Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. beliau bersabda:”Wanita(disini dengan kata al nisa sedangkan kata hadist di atas dengan al mar-ah, tidak ada perbedaan arti) dinikahi karena empat perkara:karena harta nya, karena keturunan nya, karena kecantikan nya dan karena agama nya.maka pilihlah Wanita yang beragama , maka kamu akan beruntung(5)”.
6.Dikeluarkan oleh Abu Dawud di Sunan Abu Dawud bab di perintahkan nya menikahi orang yang beragama(bab ma yumaru bihi min tazwij dza al din), Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah(6).
7.Dikeluarkan oleh Imam Ahmad di Musnad Ahmad hadist ke 9517, sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah dan urutan kecantikan di dahulukan atas keturunan(7).
8.Dikeluarkan oleh Ibn Majah di Sunan Ibn Majah bab menikahkan orang yang beragama(bab tazwij dza al din), Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah(8).
9.Dikeluarkan oleh Imam Nasa-i di Sunan Al Kubra bab dimakruhkan nya menikahi anak zina(li karohiya fi tazwij walad al zina), sama rowi dan teks nya seperti diatas(9).
10.Dikeluarkan oleh Imam Daruqutni di Sunan Daruqutni kitab nikah(kitab al nikah), sama rowi dan teks hadistnya seperti diatas, hadist ke 212(10).
11.Dikeluarkan oleh Abu Ya’la di Musnad Abi ya’la hadist ke 6578, Sama rowinya dengan hadist di atas hanya beda sedikit dalam kata yaitu mengunakan al nisa sedangkan hadist di atas mengunakan al mar-ah sedangkan urutan redaksi sama(11)
Tentang rawi, siapakah Abu Hurairah
Abu Hurairah Al-Dausi,seorang Sahabat Rosulullah Saw.Daus adalah anak laki-laki ‘Adtsan Bin Abdullah Bin Zahran Bin Ka’ab Bin Al Haarist Bin Ka’ab Bin Maalik Bin Nasr Bin Al Azd Bin Al Ghouts.
Khalifah Bin Khiyath berkata: Abu Hurairah adalah Umair Bin ‘Amir Bin Abd Dy Al Syiri Bin Thorif Bin ‘Atab Bin Abi Sho’eb Bin Munabi Bin Sa’ad Bin Tsa’labah Bin Sulaim Bin Ffahm Bin Ghonm Ibn Daus.
Abu ‘Umar berkata: terjadi perbedaan pendapat yang sangat luas dalam nama asli Abu Hurairah dan nama bapak nya sehingga tidak bisa di ketahui dan di teliti secara pasti baik pada masa Jahiliyah atapun setelah masa Islam.
Khalifah berkata: dikatakan bahwa nama Abu Hurairah adalah Abdullah Bin ‘Amir, dikatakan juga bernama Barer Bin ‘Asyraqoh, dikatakan juga bernama Sikin Bin Daumah.
Ahmad Bin Zahir berkata:Saya bersama bapaku beliau berkata bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abdullah Bin Abd Syams, dikatakan pula bernama Abd Nahm Bin ‘Amir, dikatakan pula bernama Abd Ghonm, dikatakan pula bernama Sikin.Ini sama seperti yang di katakan Muhammad Bin Yahya Al Dhahili dari Ahmad Bin Hambal.
Berkata ‘Abas: saya dengar Yahya Bin Mu’in berkata bahwa nama dari Abu Hurairah adalah ‘Abd Syams.
‘Abu Na’im berkata bahwa nama dari Abu Hurairah adalah Abd Syams dan di riwayatkan dari Sufyan Bin Hasen dari Al Zuhri dari Al Muharrir Bin Abi Hurairah bahwasanya ia bernama ‘Amr Bin Abd Ghonm…
Bukhari meriwayatkan dari Abi Al Aswad bahwa nama asli Abu Hurairah adalah Abd Syams dikatakan juga bernama Abd Nahm atau Abd Amr. Abu Umar berkata: Mustahil Abu Hurairah setelah masuk Islam bernama Abd Syams atau Abd Amr atau Abd Ghonm atau Abu Nahm, Ini walapaun benar kemungkinan sewaktu Abu Hurairah Sebelum masuk Islam.Sedangkan setelah masuk Islam namanya menjadi Abdullah atau Abdu Rohman.Wallahu’Alam.Hal senada juga di ungkapkan oleh Al Haisyam Bin ‘Adi.
Sebab di gelari dengan pangilan Abu Hurairah
Yunus Bin Bakir dari Ibn Ishak ,sebagian sahabatku menceritakan padaku tentang Abu Hurairah bahwa dulu sewaktu masa Jahiliyah dia bernama Abd Syams kemudian setelah masa Islam di namai Abd Rahman, Sedangkan alasan di gelari dengan "Abu Hurairah" karean melihat Kucing dan meletakan di lengan baju, kemudian ditanya apa ini? Di jawab jawab: ini kucing.Terus di katakan" Kamu Abu Hurairah".
Dalam riwayat lainya: Suatu hari saya sedang menggendong kucing kemudian Rosululah SAW melihatku dan berkata:Apa ini?, Saya jawab’ Kucing, kemudian Rosulullah saw memanggail :Wahai Abu Hurairah(bapaknya kucing).Ini bagiku merupakan gelar dari Rosulullah, wallahu’Alam.(12)
Terjadi perbedaan pendapat juga mengenai nama ibunya Abu Hurairah. Ada yang mengatakan bernama Amimah Binti Shobih atau Shofih Bin Al Haris(13), Shofiyah Binti Shofih Bin Al Harist Bin Abi Sho’b Bin Hani’ah Bin Sa’ad Bin Tsa’labah Al Dausiyah.(14), Maimunah Binti Shobih atau Shofih(15).
Abu Hurairah masuk Islam pada masa perang Khaibar dan beliau bersama Rosulullah saat itu, Kemudian beliau berkonstentrasi menuntut ilmu dan membantu-bantu Rosulullah SAW sehingga tangan beliau seiring dengan tangan Rosulullah SAW, kemanapun Rosulullah pergi beliau selalu mengikuti Nya, termasuk sahabat yang paling hafizh, menghadiri yang kaum muhajrin dan Ansor tidak menghadirinya karena kaum Muhajirin sibuk berdagang dan kaum Ansor sibuk dengan pekerjaan nya, beliau sangat bersemangat menuntut Ilmu dan Hadist sebagaimana di saksikan oleh Rosulullah SAW sendiri..
Karena takut hilang hafalan nya, beliau berkata pada Rosulullah SAW.” Wahai Rosululah sungguh saya ini banyak menerima Hadist dari Mu dan saya takut lupa.Rosulullah menjawab:" Bentangkan selendang mu, saya bentangkan selendangku, kemudian Rosulullah mengambil dengan tangan Nya dan berkata: gabungkan, saya pun mengabungkan nya.Setelah ini saya tidak pernah lupa lagi.
Menurut Bukhari, yang meriwayatkan hadist dari Abu Hurairah lebih dari delapan ratus rijal, termasuk diantaranya Sahabat dan Thabiin.Dari Shahabat diantarnya:Ibn ‘Abas, Ibn Umar, Jabir Bin Abdullah , Anas Bin Malik, Wasillah Bin Al Asqoo dan Aisyah ra(16).
Beliu wafat di Madinah, tahun berapa nya terjadi perbedaan pendapat. Menurut Khalifah Bin Khiyath Abu Hurairah wafat tahun 57 H, menurut Haisyam Bin ‘Adi wafatnya pada tahun 58 H, menurut Ibn Namir wafatnya pada tahun 59 H, sedangkan Al Waqidy mengatakan bahwa wafatnya pada tahun 59 H dalam umur 78 tahun.Pendapat lain mengatakan bahwa Abu Hurairah wafat di ‘Aqiq dan di sholatkan oleh Al walid Bin ‘Uqbah Bin Abi Sufyan yang di kemudian hari menjadi amir Madinah dan Marwan Bin Hakam(17).
Sebab turunya hadist(asbab wurud al hadist)
Sebab turunya hadist ini sebagimana di keluarkan oleh Ahmad dan Muslim dari Jabir Bin Abdullah, beliau berkata: saya menikah pada masa Rosulullah saw, berkata lah Rosulullah Saw: Wahai Jabir kamu sudah menikah?, saya jawab: Ya, Rosulullah Berkata(lagi):gadis atau janda?, saya jawab: Janda, berkata Rosulullah: Kenapa tidak gadis saja, yang engkau bisa mencumbuinya.Saya jawab: Ya Rosulullah saya punya beberapa saudari perempuan, saya takut terjadi sesuatu antara ku dan mereka, bersabdalah Rosulullah Saw: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung(18).
Alasan Jabir menikahi janda karena pertimbangan ketenangan dalam lingkungan keluarga.Bapak nya wafat dengan meninggalkan enam orang saudara perempuan yang masih gadis, dalam riwayat lain sembilan gadis, sehingga kalau Jabir menikahi gadis di takutkan terjadi sesuatu antara dia dan saudara-saudara perempuanya(19).
Status Hadist
Menurut Imam Buhawiti(20) dan Ibn Hajar hadist ini termasuk hadist Marfu’ yang dalam tahrij nya di sepakati oleh Imam Muslim(21).
Hadist Marfu’, Marfu’ secara bahasa merupakan ism maaf’ul dari kata rafa’a lawan dari kata wadho’a, yang dimaksud dengan marfu’ adalah tinggi dan berkedudukan tinggi.Dinamai begitu karena tinggi nya kedudukan hadist tersebut dan karena disandarkan nya kepada Nabi Saw.Sedangkan secara istilah yaitu hadist yang disandarkan kepada Nabi Saw secara husus baik berupa perkataan, atau perbuatan, atau taqrir, atau sifat.
Hukum hadist marfu, jika hadist marfu’ itu di riwayatkan oleh syaikhoni (bukhari muslim) atau sala satunya dan disandarkan kepada keduanya maka ini di ketahui sebagai hadist shohih.Begitu juga jika di nash kan oleh Imam yang ahli tentang shohih nya, atau hasan nya dan dhoif nya. Jika tidak ada seperti itu maka di teliti di keadaan sanad nya untuk mengetahui derajat hadist tersebut baik untuk di terima atau di tolak(22).
Keriteria memilih pasangan
Dalama hadist di atas, Rosullulah Saw memberikan sebuah gambaran bagi yang mau melangsungkan pernikahan dari segi keriteria dalam memilih pasangan.Walapun redaksi dalam hadist tersebut di peruntukan bagi laki-laki yang mau menikah, akan tetapi itu berlaku umum bagi semua, baik laki-laki maupun perempuan.Dalam redaksi tersebut tidak di singgung bagaimana keriteria laki-laki yang harus di pilih oleh perempuan karena sesuai dengan Asbab Wurud Al hadist adalah berkenaan dengan Jabir yang mana beliau seorang laki-laki.
Hadist lainya memberikan penjelasan kepada kita bahwa perempuan punya hak pilih untuk menetukan pasangan nya.sebagaimana di riwayatkan oleh imam muslim dan imam bukhari.
Dari Abu Hurairah ,bersabdalah Rosulullah saw: “ Jangan menikahkan janda sebelum kamu meminta pendapatnya, jangan menikahkan gadis sebelum kamu meminta ijinya, mereka berkata” bagaimana ijinya?”, Rosululah saw menjawab” diam nya dia ”. HR Bukhari(23).
Imam Syaukani memeberikan penjelasan untuk hadist di atas bahwa, seorang wali dalam bersikap terhadap janda berbeda dengan bersikap terhadap gadis, janda harus di ajak musawarah dalam mentukan pasanganya sampai dia memberikan jawaban yang sangat jelas menerima atau menolak, berbeda dengan gadis karena sikap gadis dalam menerima tawaran di ungkapkan berupa lisan dan berupa sikap diam(24).
Tunkahul mar-atu li arba-in
Pernikahan dalam kehidupan manusia sangat penting sehingga Islam memberikan aturan-aturan yang sangat jelas.Dimulai sejak masa menghitbah dengan keriteria memilih calon pasangan sebagimana di sebutkan dalam hadist yang kita bahas sekarang ini dan anjuran untuk saling kenal dan saling melihat wajah dan telapak tangan tanpa lewat cara berduaan(halwat), kemudian masa mengarungi rumah tangga berupa hak dan kewajiban suami dan istri serta anak, terakhir ketika sala satu dari pasangan atau keduanya wafat berupa aturan pemakaman, waris dan masalah hutang piutang.Dengan semua ini agar manusia hidup tentram, tenang sehingga tercapai kehidupan bahagia dunia ahirat.
Firman Allah swt “ Di antara tanda-tanda kebesaran Alloh adalah bahwa Dia telah menciptakan pasangan bagi kamu agar kamu menjadi tenteram (sakinah) bersamanya. Dia menjadikan kamu saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Itu adalah pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang berfikir ". Q.S. al-Rum, 30: 21.
Nikahilah Wanita karena empat perkara, empat perkara dalam hadist itu telah mencakup semua keadaan dalam menentukan pasangan yang terjadi di masyarakat, sehinga kalau semuanya bisa terpenuhi merupakan nikmat yang sangat besar.namun jika sala satu dari keriteria tersebut tidak terpenuhi maka di ingatkan di ahir hadist untuk mengutamakan memilih pasangan berdasarkan agama karena agama lebih utama dan membawa kebahagian di dunia dan akhirat.
Li maaliha
Nikahilah karena haratnya, harta merupakan sala satu unsur penting agar dalam menjalani kehidupan di dunia sampai derajat hasanah fi dunya, harta bisa mendukung melaksankan ibadah lebih banyak seperi mengantarkan pendidikan anak dan kerabat, santunan kepada anak yatim dan lain-lain.Dalam hadist ini memasukan unsur harta dalam keriteria memilih pasangan merupakan suatu yang wajar walapun memilih tidak semata-mata karena harta.
Sebagian ulama(25) memasukan harta dalam istilah Kufu yaitu kesepadanan antara masing-masing pasangan sala satunya dalam unsur harta.Dalam Lisannul Arab di sebutkan Kufu berasal dari kata kafa-a
Mukafa-atan Wa Kifa-an artinya bisa Thoqoh yaitu kemampuan dan masilun dan nadirun artinya kesamaan dan padanan(26).
Nikahilah karena hartanya, berarti tidak mesti sepadan dalam bentuk harta yang nyata tetapi bisa juga sepadan dalam kemampuan mengelola harta, karena sangat di butuhkan ketika dia nantinya berposisi sebagai istri.Dia bisa mencukupkan dengan keuangan yang sedikit dan bisa menyisakan ketika mendapat rejeki banyak.
Memilih pasangan hanya berdasar kepada keriteria harta semata tanpa memperhatikan keriteria agama jelas sangat berbahaya karena harta bisa melaikan ikatan pasangan tersebut.Ketika berkecupukann nampak rukun, ketika dalam keadaan krisis nampak renggang.Rosululah saw memperingatkan agar jangan jadikan harta ukuran paling utama walapaun harta penting.
Rosulullah saw bersabda:” . . . Janganlah kamu menikahi Wanita(semata-mata) karena hartanya karena bisa jadi hartanya itu membuat lalai, akan tetapi nikahilah mereka berdasar agama nya, sesungguhnya seorang budak perempuan yang berkulit hitam dan beragama itu lebih baik ”. HR Ibn Majah
Li hasabiha
Nikahilah karena keturunan nya, Imam Syaukani memeberi penjelasan bahwa yang di maksud dengan li hasabiha adalah kehormatan wanita.Al hasab dalam ma’na aslinya adalah kemuliaan terhadap para pendahulu dari arah bapak dan kerabat-kerabat.Kata al hasab di ambil dari kata al hisab(menghitung) karena orang-orang waktu itu ketika saling membanggakan diri, mereka menghitung hitung sifat baik, etika dan pengaruh peninggalan bapak-bapak mereka serta kelompoknya, kemudian mereka menententukan siapa lebih unggul dari kelompok lain nya.
Dikatakan juga bahwa yang di maksud dengan li hasabiha adalah prilaku yang baik(al af’al al hasanah)(27).Ma’na pertama dan ma’na kedua dari kata al hasab ini mempunyai hubungan yang erat yaitu kebanggan terhadap keturunan yang baik, terhormat dan ber akhlak mulia sehingga ini di jadikan sala satu alasan dalam memihih pasangan, sebagai mana termuat dalam hadist yang sekarang kita bahas.
Hadist ini juga merupakan anjuran bagi yang hendak melangsungkan pernikahan agar melihat dan mengetahui keturunan calon pasangan nya, baik dari sisi kemuliaan nya, kejelasan nya dan akhlak nya, sehingga dari keturunan yang baik menghasilkan generasi yang baik.
Firman Allah swt:
“ Di sanalah Zakariya mendo’a kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar do’a ".QS.Ali Imran 38
Li jamaliha
Nikahilah Wanita karena kecantikan nya, ukuran cantik tiap orang berbeda-beda.Ada yang melihatnya dari paras wajah dan angota fisik lainya, ada juga yang melihat dari cara tutur kata dan sifat-sifat bawaan nya seperti murah senyum, periang dan sifat-sifat baik lainya.
Terlepas dari perbedaan sudut pandang dalam hal istilah cantik, disini yang lebih utama adalah cinta sebagai akibat dari memandang calon pasangan yang cantik sehingga tertarik untuk menikahinya.Nabi pun menganjurkan agar sebelum melaksanakan aqad nikah harus saling melihat terlebih dahulu. Ini sala satu hikmah nya agar benar-benar rasa cinta itu ada.Tanpa ada rasa suka dan cinta bagaimana terwujud ketenangan sebagaimana sala satu tujuan pernikahan adalah agar tenang dan tentram.
Firman Allah swt:
“ Dan orang-orang yang berkata, ‘Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami sebagai penyenang hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa ”. QS Al-Furqan:74.
Hadist Rosululullah saw:
“ Menikahlah dengan wanita-wanita yang penuh cinta dan yang banyak melahirkan keturunan. Karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian pada hari kiamat kelak.” Demikian hadist yang diriwayatkan Abu Daud, Nasa’I, al-Hakim, dan ia mengatakan, Hadits tersebut sanadnya shahih.
Kecantikan pun jangan dijadikan tujuan utama walapun itu sangat penting karena tidak semua yang cantik fisik cantik pula akhlaknya, sehingga pilihan berdasar agama tetap menjadi yang paling utama.Rosulullah saw mengingatkan dalam hadistnya.
Hadist rosululah saw:
“ Hati-hatilah kamu dengan khodra al dimni(perempuan berparas cantik tetapi akhlaknya jelek) “.HR Daruqutni, Rahmarmuzi, Askary, Al Qodho’I, Al waqidi dan dailami(28).
Li diniha, fadfir bi dhati diin
Nikahilah Wanita karena agamanya nisacaya kamu akan beruntung, sungguh mulia ajaran Islam tetang memilih pasangan dengan tetap memperhatikan sifat-sifat manusia yang suka terhadap harta, keturunan dan kecantikan, tidak lupa di ingatkan bahwa agama lah yang akan membawa kebahagian dunia akhirat.
Masing-masing pasangan di bebaskan silahkan cocokan isi hatinya, ingin yang cantik atau ganteng, kaya, keturunan mulia dengan jangan lupa memperhatikan agama nya calon pasangan tersebut.Jadi ketika jatuh cinta karena kecantikan nya jangan lupa perhatikan agama nya, tertarik dengan hartanya jangan sampai agama di kesampingkan, kagum terhadap keturunan nya hati hati agama nya di terlantarkan.
Sungguh ke sholehan dan ke sholehaha-an calon pasangan akan lebih di utamakan dari yang lainya.Allah swt dan Nabi saw mengungkapkan betapa pentingnya masalah agama dalam pemilihan calon pasangan.
Firman Allah saw:
“ Sebab itu, maka wanita-wanita yang shahih adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak berada di tempat, oleh karena Allah telah memelihara mereka ”. QS An-Nisa:34.
Hadist nabi saw:
“ Dunia ini adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatannya adalah wanita shalihah ”. HR. Muslim, Nasa’I dan Ibnu Majah.
" Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang din dan akhlaknya kamu ridhai, maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya, maka akan terjadilah fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan ".HR Ibn Majah.
Penutup
Alhamdulilah, semoga bahasan ini bermanfaat bagi kita semuanya, amin ya rabb.Saya akui banyak kekurangan dan semoga yang membaca bisa membantu memperbaikinya.Terimakasih. Wallahu’alam.
Catatan kaki:
1.Lihat hadist ke 1466, jil2 hal 1086, oleh Muslim Bin Hujaj Abi Al Husain Al Qusyairi Al Naysyaburi, Lahir tahun 206 H dan wafat 261H, Muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi, Penerbit Dar Ihya al Turast Al Araby, Beirut.
2.Lihat hadis ke 4802, Jil 5 hal 1957 dan 1958, Al Jami’ Al Shohih Al Mukhtashor, oleh Muhammad Bin Ismail Abu Abdullah Al Bukhari, Lahir 194 H, wafat 256 H, muhaqqiq Dr Musthafa Daib Al Bagha, penerbit Dar Ibn Katsir, Al Yamamah, cetakan ke 3,tahun 1407 H/1987 M, Beirut.
3.Lihat hadist ke 4036, jil 9, hal 344, Shohih Ibn Hibban, oleh Muhammad Bin Hibban Bin Ahmad Abu Hatim Al Tamimy, wafat 354 H,muhaqqik Suiab Al Arnuawut, penerbit Muassah Risalah, Cet ke 2, tahun 1414 H/1993 M Beirut.
4.Lihat hadist ke 2170, jil 2 hal 179, Sunan Al Darimy, Abdullah Bin Abd Rahman Abu Muhammad Al Darimy, Lahir 181 H, wafat 255 H, muhaqiiq Fu’ad Ahmad Zamraly dan Khaled Al Sab Al Alamy, penerbit Dar Al Kitab Al Araby,cet 1 tahun 1407 H, Beirut.
5.Lihat hadist ke 13244, jil 7, hal 79, Sunan Al Baihaqy Al Kubra, Ahmad Bin Al Husain Bin Ali Bin Musa Abu Bakr Al Baihaqy, lahir 384 H, wafat 458 H, Muhaqiq Muhammad Abd Qodir Atha, penerbit Maktabah Dar Al baz, tahun 1414 H/1994 H, Makkah Mukaramah.
6.Lihat hadist ke 2047, jil 2 hal 219, Sunan Abu Dawud, Sulaiman Bin Al Asy’as Abu Dawud Al Ajastany Al Azady, lahir 202 H, wafat 275 H, muhaqiq Muhammad Muhyidin Abd Hamid, penerbit Dar Fikr.
7.Lihat jil 2 hal 428, Musnad Al Imam Ahmad Bin Hambal, Ahmad Bin Hambal Abu Abdullah Al Syaibany, lahir 164 H, wafat 241 H, penerbit Muassah Qarthaba, Mesir.
8.Lihat Jil 1 di hal 597, Sunan Ibn Majah, Muhammad Bin Yazid Abu Abdullah Al Quzawany, lahir 207 H, wafat 275 H, muhaqqi, Muhammad Fu’ad Abd Baqy, penerbit Dar Fikr, Beirut.
9.Lihat jil 3, hal 269, Al Sunan Al Kubra, Ahmad Bin Syu’eb Abu Abdurahman Al Nasai, lahir 215 H, wafat 303 H, Muhaqqiq Dr Abd Al Ghafar Sulaiman Al Bandary dan Sayyid Kasrawy Hasan, penerbit Dar Kutub Ilmiyah, cet 1, tahun 1411 H/1991 M, Beirut.
10.Lihat jil 3, hal 302, Sunan Al Daruqutny, Ali Bin Umar Abu Al Hasan Al Daruqutny Al Bagdady, lahir 306 H, wafat 385 H, muhaqiq Al Sayyid Abdullah Hasyim Yamany Al Madany, penerbit Dar Al Ma’rifah, tahun 1386 H/1966 M, Beirut.
11.Lihat Jil 11, hal 451, Musnad Abi Ya’la, Ahmad Bin Ali Bin Al Mutsany Abu Ya’la Al Mushily Al Tamimy, lahir 210 H, wafat 307 H, muhaqiq Husain Salim Asad, penerbit Dar Ma’mun Li Turast, cet 1, tahun 1404 H/1984 M,
(12). Jil 4 hal 1768, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.
(13)Jil 3, hal 512, Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.
(14)Jil 7, Hal 737, Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.
(15)Jil 8, Hal 132, Al Ishobah Fi Tamayuz Al Shohabah, Oleh Ahmad Bin Ali Bin hajar Abu Al Fadl Al ‘Asqolany Al Syafii, Lahir 773 H, W 852 H, Muhakkik ‘Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1, tahun 1412 H/1992 M.
(16)Jil 4 hal 1771, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.
(17)Jil 4 hal 1772, Al Isti’ab Fi ma’rifat Al Ashab, oleh Yusuf Bin Abdullah Bin Muhammad Bin Abd Al Bar, W 463 H, Muhakkik oleh Ali Muhammad Al Bajawy, Penerbit Dar Al Jail, Beirut, Cet 1,tahun 1412 H.
(18).Jil 1, hal 154/155, Asbab Wurud Al Hadist, jalauddin Al Suyuthi, wafat 911, muhaqiq Yahya Ismail Ahmad, cet 1, tahun 1404 H/1984M, penerbit Dar Maktab Ilmiyah , Beirut.
(19).Jil 6, hal 232, Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail,tahun terbit 1973, Beirut.
(21).Jil 9, Hal 345, Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ahmad Bin Ali Bin Hajar Abu Fadl Al Asyqolany Al Syafii, lahir 773, wafat 852, muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi dan Muhibbudin Al Khatib, penerbit Dar Al Marifah, tahun 1379 H, Beirut.
(20).Jil 5, Hal 8, Kasyaf Al Qina Ala Matan Al Iqnaa, Mansur Bin Yunus Bin Idris Al Buwahiti, Muhaqiq Hilal Musholihi Mustafa Hilal, penerbit Dar Fikr, tahun 1402 H, Beirut.
(22).Jil 2, Hal 680 dan 681, Mausu’ah Ulum Al hadist, Wujara Al Auqaf Mesir, tahun 1424 H / 2003 M.
(23).Jil 6, hal 2556, Al jami Al Shohih Al Mukhtashor, oleh Muhammad Bin Ismail Abu Abdullah Al Bukhari, Lahir 194 H, wafat 256 H, muhaqqiq Dr Musthafa Daib Al Bagha, penerbit Dar Ibn Katsir, Al Yamamah, cetakan ke 3,tahun 1407 H/1987 M, Beirut.
(24).Jil 6, hal 254, , Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail, tahun terbit 1973, Beirut.
(25) Jil 9, hal 137, , Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ahmad Bin Ali Bin Hajar Abu Fadl Al Asyqolany Al Syafii, lahir 773, wafat 852, muhaqiq Muhammad Fu’ad Abd Baqi dan Muhibbudin Al Khatib, penerbit Dar Al Marifah, tahun 1379 H, Beirut.
(26) Lihat lisanul arab, jil 1, hal 139 madah kafa-a
(27) Jil 6, hal 232/233, Nail Al Authar, Muhammad Bin Ali Bin Muhammad Al Syaukany, wafat 1255H, penerbit Dar jail, tahun terbit 1973, Beirut.
(28)Jil 1, hal 320, Kasf Al Khafaa, oleh Ismail bin muhammad al ajluni al jarahi, wafat 1162 H, Muhaqqiq Ahmad Al qulasy, penerbit muasasah risalah, cet ke 4, tahun 1305 H, Beirut.